Berita Nasional
UPDATE Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," tan
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," urai Ida Fauziyah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tak Lagi Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Gantinya , Begini Cara Dapat?
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," tandas Ida Fauziyah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah