Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tak Lagi Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Gantinya , Begini Cara Dapat?
Pemerintah memutuskan tidak lagi menlanjutkan subsidi gaji bagi karyawan swasta yang berpenghasilan kurang dari lima juta
Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tak Lagi Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Gantinya , Begini Cara Dapat?
POS KUPANG.COM -- Pemerintah memutuskan tidak lagi menlanjutkan subsidi gaji bagi karyawan swasta yang berpenghasilan kurang dari lima juta.
Kebijakan ini tetap diambil meski Indonesia masih dalam pendemi virus corona atau Covid-19
Namun para karyawan swasta jangan berkecil hati, sebab pemerintah sudah siapkan penganggantinya
Tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan sederet bantuan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa subsidi gaji untuk para karyawan swasta.
• Raffi Ahmad Kini Hidup Bergelimang Harta , Siapa Sang Ayah Pernah Jadi Karyawan Suami Mayangsari
• Intip Kehidupan Mewah Putri Presiden Jokowi , Sang Suami Selangkah Lagi Jadi Walikota Medan
• Video Syur Mirip Artis Kembali Berdar, Linknya Kini Jadi Buruan Warganet di Twitter, Siapa Dia?
• Kartika Putri Menangis di Hadapan Deddy Corbizier, Ngaku Dihujat hingga Keluarganya Dinyinyirin
• GILA , Kekayaan Nikita Mirzani Tembus 1,3Triliun,Nyai Ngamuk ke Dinar Candy Injak Gaunnya Rp80 juta
Bantuan subsidi gaji ini ditujukan bagi para karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan aktif terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Ternyata, program yang bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini sempat menjadi pro dan kontra.
Pasalnya banyak pihak yang protes karena bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak efektif.
Berhasil terlaksana di tahun 2020 lalu, ada wacana jika bantuan subsidi gaji karyawan swasta ini akan diberikan lagi di tahun 2021.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah.
Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida dilansir dari Antara via Kontan.ID, Selasa (9/2/2021).