SEGERA Cair Subsidi Gaji 2021 Senilai Rp 1 Juta, Ini Syaratnya Untuk Mendapatkan BSU 2021

Dijelaskan Ida Fauziyah, sekitar 8 juta pekerja yang akan menjadi penerima BSU tahun 2021. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang upah

Editor: John Taena
DOK. Humas Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, serta Kadin dan Apindo secara virtual, Jumat 8 Juli 2021. 

Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Baca juga: SEGERA CAIR! Ini Daftar Bansos Cair Juli 2021 saat PPKM Darurat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," tandas Ida.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved