SEGERA Cair Subsidi Gaji 2021 Senilai Rp 1 Juta, Ini Syaratnya Untuk Mendapatkan BSU 2021
Dijelaskan Ida Fauziyah, sekitar 8 juta pekerja yang akan menjadi penerima BSU tahun 2021. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang upah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan segera dicairkan pada 2021 senilai Rp 1 juta, pihak pemerintah telah siap gelontorkan dana Rp 8 triliun bagi 8 juta pekerja.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal diberikan lagi kepada para pekerja pada tahun 2021 ini.
Sedikitnya terdapat delapan juta pekerja yang akan mendapat BSU dari pemerintah pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap menggelontorkan dana senilai Rp 8 triliun untuk program BSU 2021.
Bantuan tersebut bakal diberikan kepada para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah dibawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: 8 Juta Pekerja Akan Mendapat BSU Senilai Rp 1 Juta, Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Rp 8 Triliun

Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, saat menggelar konfrensi pers pada Rabu 21 Juli 2021.
Dijelaskan Ida Fauziyah, sekitar 8 juta pekerja yang akan menjadi penerima BSU tahun 2021.
Selain itu, BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.
Menurut Ida Fauziyah, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp 500 Ribu/bulan Bagi Pekerja yang Penuhi Syarat Ini
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu 21 jULI 2021.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Baca juga: Rp 55,21 Triliun Dialokasikan Pemerintah untuk Bansos, Berikut Daftar Bantuan Yang akan Disalurkan
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Baca juga: SEGERA CAIR! Ini Daftar Bansos Cair Juli 2021 saat PPKM Darurat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar
Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," tandas Ida.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun"