Resmi PPKM Darudarat Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Senilai Rp 55,21 Triliun
Informasi terkait rencana pemerintah yang akan mengalokasikan tambahan anggaran itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pad
POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darudarat resmi diperpanjang lagi hari ini, Pemerintahan Jokowi menambah anggaran Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 55,21 Triliun.
Berikut daftar Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk membantu setiap warga yang terdamapk Covid-19.
Alokasi tambahan anggaran yang direncanakan oleh pemerintah senilai Rp 55,21 triliun sebagai dana perlindungan sosial.
Informasi terkait rencana pemerintah yang akan mengalokasikan tambahan anggaran itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca juga: Rp 55,21 Triliun Dialokasikan Pemerintah untuk Bansos, Berikut Daftar Bantuan Yang akan Disalurkan
Dikatakan Presiden Jokowi, "Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun."
Para menteri terkait juga diminta oleh Presiden Jokowi guna segera mencairkan bansos yang rencana peruntkannya bagi masyarakat.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," urai Presiden Jokowi.
Lantas, apa saja alokasi anggaran perlindungan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19?
Baca juga: Pemerintah Siap Kucurkan Tambahan Dana Bansos Jika PPKM Diperpanjang Enam Minggu

Berikut ini beberapa bantuan dari alokasi anggaran perlindungan sosial, yaitu:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
- Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Baca juga: BURUAN Siapkan KTP Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Juni 2021: di cekbansos.kemensos.go.id
Tentang PPKM Darurat
Adapun dalam Pidato Presiden Joko Widodo juga disampaikan perihal PPKM Darurat.
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai 25 Juli 2021.
Namun, bila tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Adapun sebagai informasi, berikut ini beberapa hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca juga: Kapolres Sikka Tempuh Perjalanan 2 Jam Antar Paket Bansos Kepada Warga Pulau Palue
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Kemudian, untuk pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Baca juga: Pemda Matim Sudah Berikan Dana Bansos Modal Usaha Bagi 209 THL & 66 Orang Dalam Proses Pencairan
Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
- Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Bansos, Ini Daftar Bantuan yang Disalurkan