Idul Adha
Idul Adha 2021, Daging Kurban Boleh Dijual? Ini Penjelasan Buya Yahya
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
POS-KUPANG.COM - Selamat merayakan Idul Adha 1442 H. Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli.
Salah satu kegiatan setelah Sholat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban dan setelah itu pembagian hewan kurban.
Timbul pertanyaan, bolehkan sebagian daging hewan kurban dijual?
Misalnya Anda yang berkurban, kemudian sebagian Anda jual atau mereka yang telah menerima daging kurban, kemudian menjual daging tersebut?
Baca juga: Rangkaian Idul Adha, 4 Amalan yang Dianjurkan Pada Hari Tasyrik 11-13 Dzulhijjah, Apa Itu Tasyrik?
Bagaimana Hukumnya?
Adapun salah satu hadis tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Mengutip dari buyayahya.org (20/7/2020), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.
Baca juga: Alasan Umat Islam Dilarang Puasa 3 Hari Pertama Setelah Idul Adha, Ini Jadwal Hari Tasyrik
Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Baca juga: Bisa Dibuat dari Daging Kurban, Masakan Khas Idul Adha 2021 Resep Dendeng Balado Rasa Bumbu Melekat
Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing Sebagai Upah Yang Menyembelih
Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa:
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.
Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Baca juga: Panduan Puasa Senin Kamis, Disertai Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Sunnah Senin Kamis
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan. Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Baca juga: Tata Cara Sholat Maghrib Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Zikir dan Doa Setelah Sholat
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Demikian penjelasan Buya Yahya, maka orang yang menerima kurban boleh saja menjual daging kurban yang diterimanya pun boleh untuk menyimpannya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya,
Editor: Mursal Ismail