Dibuang Dalam Selokan Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap Wanita Muda dan Pria Beristri di Kebumen

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi di dalam saluran irigasi, pada Senin 17 Juli 2021 sekira pukul 09.00 W

Editor: John Taena
istimewa
Ilustrasi - DN (23), seorang ibu muda asal Kebumen ditangkap ditangkap aparat kepolisian karena membunuh bayi hasil hubungan dengan kekasih gelapnya  

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Baca juga: Mayat Bayi Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan Warga di Kampung Wolo Baga Komba Matim

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.  (Tribunbanyumas.com/ kompas.com/ M Iqbal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Wanita Muda Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Beristri Jelang Menikah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved