Idul Adha

Hukum Kurban, Niat Berkurban dan Penjelasan Tiga Kelompok yang Berhak Terima Daging Kurban

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana penyembelihan hewan kurban di Masjid Nurul Fallah Wae Mata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Mabar, Jumat (31/7/2020). 

Hukum Kurban, Niat Berkurban dan Penjelasan Tiga Kelompok yang Berhak Terima Daging Kurban

POS-KUPANG.COM - Tepat tanggal 20 Juli 2021 umat Islam di Indonesia akan bersama-sama merayakan Idul Adha ini.

Persiapan demi persiapan pasti dilakukan dalam rangka menyongsong Idul Adha yang mulia ini.

Salah satunya adalah mempersiapkan hewan kurban.

Pasal mempersiapkan hewan kurban ini bukanlah hal remeh-temeh tetapi ini merupakan salah satu hal utama jelang Idul Adha yang wajib diperhatikan dan dilakukan.

Baca juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 1442 Hijriah 20 Juli 2021, Durasinya Maksimal 15 Menit

Memilih dan membeli hewan kurban pun ada syarat-syaratnya.

Ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi pemberi kurban saat ingin membeli hewan kurban.

Selain itu ada juga niat dan juga doa berkurban yang wajib dilafalkan.

Dan saat penyembelihan hewan kurban nanti ada juga dia sebelum menyembelih.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Doa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Bacaan Niat Puasa Idul Adha Arab & Latin

Adapun jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah sapi, kerbau, unta, kambing, atau biri-biri yang memenuhi ketentuan umur juga kesehatan tubuh dan organ tubuh yang lengkap.

Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah.

Karena satu dari sejumlah perayaan penting dalam Islam, penting bagi kita mengetahui syarat berqurban, niat berqurban baik untuk diri sendiri maupun orang lain, hukum, keutamaan, hingga bagaimana aturan pembagiannya.

Syarat Berqurban

Berikut penjelasan dari Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta yang dikutip dari tribunnews.com:

1. Harus beragama Islam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved