Idul Adha

Simak Syarat dan Ketentuan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Awas Jangan Sampai Dilanggar

Kurban di tengah Pandemi Covid-19, begini syarat dan ketentuannya agar tak dianggap salah dan melanggar PPKM Darurat

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Sholat Idul Adha di Maumere, NTT. Simak Syarat dan Ketentuan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Awas Jangan Sampai Dilanggar 

Simak Syarat dan Ketentuan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Awas Jangan Sampai Dilanggar
 
POS-KUPANG.COM- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Sholat Idul Adha 2021/ 1442 Hijriah.

Khusus untuk daerah Zona merah dan zona Oranges dilarang sholat Idul adha di Masjid atau lapangan terbuka.

Masih dalam suasana pandemi covid-19, simak syarat dan ketentuan kurban di tengah pandemi covid-19.

Awas, jangan sampai dilanggar.

Baca juga: Amalan Sunah Idul Adha 2021, Tebus Dosa Tahun Lalu dan Akan Datang Serta Niat puasa Arafah Idul Adha

Idul Adha kali ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan di tengan pandemi covid-19.

Dibanding tahun lalu, perayaan Idul Adha kali ini jauh lebih berat dan lebih ketat karena terjadi peningkatan penularan yang sangat signifikan.

Karena itu, pemerintah dan MUI harus mengeluarkan Panduan dan ketentuan khusus Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengan pandemi. 

Baca juga: Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Kurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama  No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021.

Surat Edaran Menteri Agama  No. 17tahun 2021tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.

Selain itu ada Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan rangkaian peraturan itu, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, Rabu (14/7) mengingatkan setiap kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Pemerintah memang sudah membuat ketentuan pemotongan hewan yakni di rumah potong hewan. Namun ada pengecualian untuk kepentingan hari besar agama, seperti kurban dan acarta adat,” katanya.

Baca juga: Berkurban Saat Idul Adha Bolehkah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawabannya, Cermati

Namun saat pandemi seperti ini, Nuryani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang pemerintah tetapkan, khususnya yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021.

Pemerintah akan melakukan mitigasi resiko di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurban.

Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berijin, wajib menggunanan APD minimal  masker, menjaga jarak minimal 1 meter,  pemeriksaan suhu tubuh dan penyediaan fasilitasi cuci tangan dan hand sanitizer.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved