Idul Adha

Simak Syarat dan Ketentuan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Awas Jangan Sampai Dilanggar

Kurban di tengah Pandemi Covid-19, begini syarat dan ketentuannya agar tak dianggap salah dan melanggar PPKM Darurat

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Sholat Idul Adha di Maumere, NTT. Simak Syarat dan Ketentuan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Awas Jangan Sampai Dilanggar 

Selain itu, saat pemotongan hewan kurban agar menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, hindari jabat tangan/kontak langsung. “Bagi yang sakit dilarang masuk lokasi. Setelah penyembelihan, petugas wajib membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum  kontak langsung dengan keluarga atau orang lain,” tuturnya.

Baca juga: Informasi Lengkap Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1442 H, Paling Murah Kambing dan Termahal Sapi

Beberapa cara untuk mengurangi atau mengurai kerumunan warga, pertama, membatasi atau mengurangi jumlah panitia kurban.

Kedua, membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih. Sisanya dapat dititipkan melalui lembaga amil yang amanah.

Ketiga, membagi waktu penyembelihan menjadi 3-4 haridengan memanfaatkan kesempatan Hari Tasyriq. Keempat, membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, lokasi penyembelihan bisa dibagi per wilayah RT.

“Bagi daerah yang zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja. Tapi kalau yang merah, apalagi hitam lebih baik hindari dan bisa titipkanke RPH,” katanya. (*)

Berita terkait idul adha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved