Idul Adha
Selengkapnya Tentang Qurban Idul Adha : Syarat, Niat untuk Diri Sendiri & Orang Lain Hukum Berkurban
Dalam istilah syariat, qurban adalah menyembelih hewan/binatang tertentu dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Atho bin Yasar, ia berkata,
Baca juga: Keutamaan Surat Yasin, Lengkap dengan Bacaan Doa dan Niat Surah Yasin Ayat 1-83
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak.
Sebab qurban dihitung perkeluarga atau untuk satu keluarga bukan perorangan. Walaupun dalam satu keluarga berjumlah lebih dari 100 orang tetap dibolehkan berkurban satu ekor kambing.
Namun bila menilik soal kemampuan berkurban, tak masalah, boleh saja berkurban lebih.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Baca juga: Puasa Idul Adha Bacaan Niat, Doa Puasa Arafah, Dzulhijjah & Tarwiyah Lengkap dengan Keutamaanya
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu a’lam.
Hukum Berqurban
Dalam surah al kautsar disebutkan Rasulullah diminta untuk berqurban oleh Allah SWT
إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS. Al-Kautsar 1-3)
Hewan yang boleh dijadikan sebagai qurban sudah ditetapkan, Imam Nawawi meyebutkan binatang yang boleh diqurbankan adalah binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Tidak boleh hewan liar seperti kijang, sapi liar dan lain sebagainya.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Maghrib, Keutamaan Dzikir Sesudah Isya, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur, Sholat Ashar
Kemudian, umur bagi hewan qurban juga telah ditetapkan. Rasulullah bersabda dalam satu hadis yang diriwayatkan:
لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخارى)
Artinya: “Janganlah kamu menyembelih sebagai hewan qurban kecuali yang ‘musinnah’ jika kamu sukar memperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. (HR. Jama’ah).
Tata Cara Qurban
Ada beberapa tata cara qurban yang perlu diperhatikan oleh yang menyembelih:
Niat qurban
Sama seperti ibadah lainnya, seperti salat, puasa dan zakat, qurban juga diawali dengan membaca niat
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta'ala.
Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala.”
Baca juga: Inilah Keutamaan Membaca Surat Yasin Lengkap dengan Doa Usai Baca Surah Yasin
1. Menajamkan alat yang dipakai untuk menyembelih
2. Memutuskan tiga saluran, yaitu saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah
3. Disunnahkan bagi penyebelih untuk mengahadap kiblat beserta hewan yang disembelih
4. Mulai menyembelih dengan membaca basmalah.
Keutamaan Qurban
Setiap perintah Allah memiliki keutamaan dibaliknya, tidak terkecuali qurban. Ada dua keutamaan yang dikandung dalam qurban sebagaimana diketengahkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhh al-Sunnah sebagai berikut:
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Sebelum dan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Baca Basmalah dengan Sempurna
Qurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk merefleksi kembali kisah Khalilullah, Nabi Ibrahim as yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya Ismail pada hari raya Idul Adha. Dimana melalui qurban ini kita melihat ketaatan, kesabaran dan ketaqwaan beliau kepada Allah SWT.
Sebagai jalan tawassu’ah (kedermawanan) kepada manusia melalui qurban, sebagaimana sabda Nabi SAW:
إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Hanya sanya hari (raya) itu adalah hari makan dan minum dan mengingat Allah Yang Maha Agung dan Maha Tinggi”.
Jika ikhlas dengan niatan yang tulus hanya mengharap ridha Allah SWT, maka keutamaan qurban akan menjadi tabungan pahala sebagai bekal di hari akhir.
Qurban juga menjadi kendaraan nanti di akhirat sebagaimana sabda Nabi: Addhimu dhahayakum fainnaha ‘alash shirath matayakum (perbesarlah hewan qurban kalian, karena ia akan menjadi kendaraan melewati shirat).
Baca juga: Khasiat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Cara Olah Lidah Buaya Agar Bisa Dipakai untuk Obati Luka Lecet
Mereka yang Berhak Menerima Pembagian Hewan Qurban
Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa yang dikutip kompas.tv, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban adalah orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin.
Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya.
Baca juga: Masakan Khas Idul Adha Kikil Cabai Hijau, Bagaimana Membuatnya?
Hal ini berdasar pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.
Seperti dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Dalam kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan sebagai berikut:'
Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021 Segarnya Opor Daging Ditambah Nenas, Bagaimana Resepnya
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Orang Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin disebut wajib untuk mendapatkan daging hewan kurban. Sebab, hal tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT tentang kewajiban untuk memberi makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.
Hal tersebut sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Q.S. Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36).
Berita lain terkait Idul Adha 2021
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penjelasan Lengkap Qurban: Bacaan Niat, Syarat, Hukum, Tata Cara, dan Keutamaan Berqurban,
Penulis: Dedy Qurniawan (CC) | Editor: Dedy Qurniawan