Kakankemenag Sumba Timur dan Pimpinan Umat Islam Temui Bupati Khris Praing

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Kantor Kemenag Sumba Timur
Suasana pertemuan Kakakanmenag Sumba Timur, Yacobis Oktavianus,S.Sos,M.M dan para pimpinan umat Islam Sumba Timur bertemu Bupati Sumba Timur,Drs. Khristofel Praing,M.Si, Jumat 16 Juli 2021. 

Kakankemenag Sumba Timur dan Pimpinan Umat Islam Temui Bupati Khris Praing

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Sumba Timur, Yacobis Oktavianus, S.Sos., M.M bersama para Imam Masjid, pimpinan NU Cabang Waingapu, pimpinan MUI Cabang Waingapu, dan Ketua Panitia Hari Besar Islam ( PHBI) Sumba Timur bertemu Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si.

Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jumat 16 Juli 2021. Pertemuan ini membicarakan pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Dalam pertemuan tersebut, Yacobis menyampaikan tentang S.E Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021.

SE Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sebelum kami datang untuk bertemu Bapak Bupati, kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mensosialisasikan SE dari Menteri Agama tentang pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tahun 2021. Bahkan pagi tadi kami masih ikut zoom meeting dengan pimpinan di Kanwil Kemenag NTT. Intinya bahwa untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha, selain berpatokan pada SE dari Menteri Agama," kata Yacobis.

Dijelaskan, dengan adanya sejumlah aturan itu, maka semua juga harus mengikuti kebijakan dari pimpinan wilayah setempat, dalam hal ini  bupati.

"Karena itu, kami datang bersama untuk mendengar secara langsung dari bapak bupati perihal pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha tahun ini," katanya. Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si, saat itu mengungkapkan permohonan maaf sekaligus meminta pengertian baik dari para Imam Masjid, Pimpinan NU Cabang Waingapu, pimpinan MUI Cabang Waingapu, dan Ketua PHBI Sumba Timur, karena pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha dan pemotongan qurban tahun ini tidak bisa dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: SMAN 2 Tasifeto Timur-Belu Rayakan Ultah Sekolah Dengan Tanam Sukun. Ini Maknanya 

“Saya mohon maaf dan pengertian dari kakak-kakak semua karena kondisi kita saat ini tidak memungkinkan untuk kita laksanakan ibadah di Masjid atau di Mushalla. Saya mengerti betul apa yang dirasakan oleh umat saat ini. Tradisi yang sudah kita laksanakan selama ini tidak bisa kita buat untuk tahun ini," kata Khristofel.

Dikatakan, saat ini,  di Sumba Timur yang positif Covid-19 sebanyak 851 orang hingga Kamis 15 Juli 2021.

Beberapa hari terakhir jumlah pasien yang terpapar Covid-19 meningkat begitu cepat. 

"Karena itu saya mohon bantuan kakak-kakak saya dan  tolong bantu saya jelaskan ke umat kondisi kita ini, sehingga mereka paham mengapa kita tidak bisa melaksanakan shalat hari raya Idul Adha di Masjid," katanya.

Baca juga: Calon Kades Lebih dari Lima, Pemkab Sumba Timur Lakukan Seleksi Tertulis

Untuk diketahui, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved