Idul Adha

Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Kurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam

Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, ini syarat berkurban di Idul Adha 1442 H sesuai Syariat Islam

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Hewan kurban. Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Berkurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam 

Ibadah kurban ditujukan bagi orang yang sudah baligh atau sudah dewasa.

Syarat orang yang berkurban di Idul Adha tidak terdapat perbedaan antara lelaki atau perempuan.

Dalam rumah tangga, suami atau istri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.

Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.

Baca juga: Berkurban di Masa Pandemi, Berikut Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Adha 2021

Syarat Hewan Kurban

Dilansir dari zakat.or.id, hewan yang bisa dikurbankan yaitu unta, sapi, kambing. Satu kambing hanya boleh atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal tujuh nama pribadi atau keluarga.

Hewan yang akan dikurbankan juga harus sudah cukup umur. Untuk kambing usia idealnya 1 tahun atau lebih. Sapi minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5-6 tahun.

Kondisi fisik hewan juga perlu diperhatikan dan wajib dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik atau memiliki penyakit.

Syarat Pembagian Daging Kurban

Selain mendekatkan diri kepada Allah, tujuan berkurban adalah bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.

Pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan. Berikut aturan pembagian daging kurban.

1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.
1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban.
Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.(*)

Berita terkait Idul Adha

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved