Idul Adha
Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Kurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam
Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, ini syarat berkurban di Idul Adha 1442 H sesuai Syariat Islam
Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Berkurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam
POS-KUPANG.COM- Tiga hari lagi, Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Sesuai Keputusan Pemerintah Idul Adha 2021 akan jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Hari Raya Idul Adha disebut juga Idul Kurban.
Disebut Idul Kurban karena pada hari Raya Idul Adha Umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan kurban dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, Onta, Domba atau Kambing.
Baca juga: Berkurban Saat Idul Adha Bolehkah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawabannya, Cermati
Perintah Kurban sendiri terdapat dalam sejumlah ayat di Al-Qur'an, salah satunya Surat Al-Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)," terjemahan surat Al-Kautsar ayat 2.
Namun sebelum berkurban, ketahuilah syarat kurban di Idul Adha sesuai Syariat Islam.
Baca juga: Syarat Berkurban, Bacaan dan Niat Berkurban Serta Waktu Berniat Kurban di Hari Raya Idul Adha 2021
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Niat kurban juga harus karena Allah SWT.
2. Mampu
Seseorang yang mampu yakni memiliki harta yang cukup maka ia dapat berkurban.
3. Baligh
Ibadah kurban ditujukan bagi orang yang sudah baligh atau sudah dewasa.
Syarat orang yang berkurban di Idul Adha tidak terdapat perbedaan antara lelaki atau perempuan.
Dalam rumah tangga, suami atau istri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.
Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.
Baca juga: Berkurban di Masa Pandemi, Berikut Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Adha 2021
Syarat Hewan Kurban
Dilansir dari zakat.or.id, hewan yang bisa dikurbankan yaitu unta, sapi, kambing. Satu kambing hanya boleh atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal tujuh nama pribadi atau keluarga.
Hewan yang akan dikurbankan juga harus sudah cukup umur. Untuk kambing usia idealnya 1 tahun atau lebih. Sapi minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5-6 tahun.
Kondisi fisik hewan juga perlu diperhatikan dan wajib dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik atau memiliki penyakit.
Syarat Pembagian Daging Kurban
Selain mendekatkan diri kepada Allah, tujuan berkurban adalah bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan. Berikut aturan pembagian daging kurban.
1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.
1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban.
Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.
Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.
Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.(*)