Suparman Bangga Anaknya Dipenjara Karena Tidak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Senilai Rp 5 Juta
Meski demikian, sebagai seorang ayah, Agus Suparman tetap berjalan dengan kepala tegak karena bangga dengan keputusan yang diambil anaknya Asep Lutpi
POS-KUPANG.COM - Agus Suparman (56) warga Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat bangga anaknya memilih dipenjara ketimbang bayar denda PPKM darurat senilai Rp 5 juta.
Kini anaknya yang bernama Asep Lutpi Suparman (23), harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Tengah.
Kepada wartawan, saat mengantarkan anaknya ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Agus mengaku sedih.
Kesedihan Suparman disebabkan anaknya harus menjalani kurungan badan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Senilai Rp 5 juta, Pemuda Ini Pilih Masuk Penjara di Tasikmalaya
Meski demikian, sebagai seorang ayah, Agus Suparman tetap berjalan dengan kepala tegak karena bangga dengan keputusan yang diambil anaknya Asep Lutpi Suparman (23).
"Sedih, prihatin tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus saat ditemui di depan Kelas II B Tasikmalaya, Kamis 15 Juli 2021.
Suparman mengisahkan, awalnya sempat terkejut ketika mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang membayar denda.
Dikatakannya, "Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Sedih Pemilik Kedai Kopi, Pilih Dikurung 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta
Namun setelah mendengar penjelasan dari putranya, Agus Suparman akhirnya bisa memaklumi keputusan tersebut.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi," tukas Agus Suparman.
Datangi Lapas Tengah Malam
Usai mengantarkan sang putra pada pagi harinya, Agus Suparman kembali mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis 15 Juli 2021 tengah malam.
Baca juga: Aktor Ganteng Ini Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Berani Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

Kedatangan Agus Suparman bertujuan memastikan kondisi anaknya di dalam Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Pasalnya Agus Suparman sempat dibikin khawatir oleh informasi yang mengatakan jikalau anaknya ditempatkan satu sel bersama tahanan lain dalam satu sel serta rambutnya juga telah diplontos.
Saat mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya Agus Suparman didampingi adik Asep, Adi Tria Suparman (21).
Keduanya sempat berdialog bersama salah satu sipir yang berjaga di depan gedung Lapas tersbebut pada Kamis 16 Juli 2021 malam itu.
Baca juga: Pemerintah Siap Kucurkan Tambahan Dana Bansos Jika PPKM Diperpanjang Enam Minggu
Usai berdialog, keduanya diperbolehkan untuk masuk dan bertemu dan melihat kondisi Asep Lutpi Suparman (23) di dalam penjara saat itu.
"Rambutnya masih ada sedikit, seperti cepak saja. Lalu ditahannya terpisah tak disatukan. Kakak saya sendirian di tahanan di ruangan depan, di dalam lapas sendirian," kata Adi Tria Suparman (21), kepada wartawan setelah mengecek kakaknya di dalam lapas, Kamis malam, dilansir Kompas.com.
Usai bertemu di dalam ruang tahanan, pihak keluarga Asep akhirnya merasa tenang.
Dikatakan Adi Tria Suparman (21), "Yang saya lihat tadi dengan mata kepala sendiri di dalam ditempatkan di ruangan depan sebelah kiri, sendirian. Kata Aak Asep tak apa-apa, tak usah cemas dan khawatir ke bapak dan ibu."
Asep Pilih Dipenjara Ketimbang Harus Bayar Denda PPKM Senilai Rp 5 Juta
Baca juga: Seorang Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Dipukul & Suaminya Dianiaya Oknum Satpol PP saat Razia PPKM
Asep Lutpi Suparman (23) seorang pemuda asal Jawa Barat memilih untuk masuk penjara ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta.
Warga Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui melakukan pelanggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Asep yang merupakan pemilik warung kopi ini tertangkap oleh petugas yang menggelar razia atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena membuka warung kopi miliknya hingga larut malam.
Usai mendengarkan putusan pengadilan pada Selasa 13 juli 2021, Asep kemudian memutuskan untuk menjalani kurang badan selama tiga hari, ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Willian Pacheco Bek Bali United FC Izin Pulang ke Brasil Saat PPKM Darurat Diberlakukan di Bali
Majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Sanksi yang diebrikan oleh Majelis hakim kepada Asep adalah denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Usai mengikuti sidang, Asep memilih untuk masuk penjara dan langsung mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis 15 Juli 2021 untuk menjalani hukumannya.
Hal ini disebabkan, di masa pandemi dana senilai Rp 5 juta sangat sulit diperoleh untuk bisa membayar denda.
Bersikukuh pilih sanksi kurungan
Baca juga: Contoh Khutbah Sholat Jumat dalam Bahasa Latin, Arab hingga Bacaan Niat Sholat Jumat di Masa PPKM
Mengutip TribunJabar.id, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.
"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.
Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis 15 Juli 2021.
Baca juga: Viral Video Warga Menangis karena Dirazia, Arya Saloka Kritik Aturan PPKM Sebut Masyarakat Stres
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan, tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," ujarnya.
Tak punya uang Rp 5 juta
Asep bersikukuh memilih kurungan penjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Pilihan itu diambil lantaran ia tak punya uang sebanyak itu.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," ungkap Asep saat mengikuti sidang, Selasa 13 Juli 2021.
Baca juga: Airlangga Hartarto : Pemerintah Jaga Laju Ekonomi Selama PPKM Darurat
Dalam persidangan itu, Asep mengaku salah karena kedai kopi miliknya buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan PPKM darurat.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00 WIB, tapi tidak menyangka bakal kena razia," terangnya.
Ia bersikeras memilih kurungan karena menurutnya kesalahan yang dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana.
"Saya kan bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," tambahnya.
Baca juga: Sosok Ini Mengeluh ke Jokowi, Lapar dan Di PHK, Minta Ayah Gibran Jangan Perpanjang PPKM, Siapa?

Diberitakan TribunJabar.id, Asep mengaku tak menyangka bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.
"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," ujar Asep.
Kendati demikian, dirinya mengaku sudah siap menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di manapun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilih Dikurung Daripada Bayar Denda PPKM Darurat, Asep: Dari Mana Saya Dapat Uang Rp 5 Juta