Pimpin Anev Pelaksanaan PPKM Mikro dan Proses Vaksinasi, Kapolda NTT Minta Kurangi Mobilitas

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, didampingi Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, memimpin Rapat Koordinasi Anev Pelaksana

Editor: Ferry Ndoen
foto kiriman humas polda NTT
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, didampingi Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, memimpin Rapat Koordinasi Anev Pelaksanaan PPKM Mikro dan Proses Vaksinasi di Provinsi NTT yang digelar di Ruang Vicon Mapolda NTT, Kamis 15 Juli 2021. 

Danrem 161/WS juga menyampaikan pada kesempatan itu bahwa sangat perlu disiapkan tempat isolasi mandiri terpusat di setiap kabupaten/kota, karena menurutnya masih ada beberapa kabuaten yang belum menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat antara lain Kab kupang, malaka, Sumba Barat Daya, Sabu raijua, lembata dan flores timur.

Terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian PPKM sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 dan 20 Tahun 2021. TNI, Polri dan Pemerintah daerah sudah lakukan langkah- langkah dalam bentuk kegiatan patroli dan peneguran, namun hal tersebut belum mampu secara optimal menghambat laju peningkatan jumlah positif. 

Kondisi ini terjadi karena di hulu nya tidak diselesaikan, contoh sesuai instruksi mendagri  kota/kab selain zona merah  50 persen harus melakukan Work From Home, faktanya masih banyak perkantoran yang 100 persen bekerja masih di kantor. 

Sedangkan pelaksanaan makan minum di tempat umum/warung kaki lima dan sebagainya adalah 25 persen dari kapasitas dan sampai pukul 8 waktu setempat,namun masih banyak ditemukan/ tempat makan yang ramai tanpa menjaga jarak.

"Perlu ada satgas yang memantau dan mengingatkan hal tersebut. Setiap hari harus menjadi pemantauan kita, sekali dua kali di tegur selanjutnya perlu dilakukan penindakan, dan ini adalah kewenangan pemda untuk menegakkan perda," terang Kapolda NTT

Selain itu guna menekan terjadinya mobilitas masyarakat Kapolda NTT juga menyampaikan perlu dilakukan penyekatan secara terkoordinasi antar kab/wilayah dengan membuat jadwal secara terpadu dengan terlebih dahulu, serta memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat sebelumnya, sehingga masyarakat tidak merasa dihambat.

Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM, Asisten I Setda NTT mengatakan bahwa Gubernur telah menginstruksikan untuk  mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan ke semua jajaran pemerintah kabupaten dan kota kupang, sedangkan tindak lanjutnya diminta kepada kepala daerah untuk melaksanakan instruksi mendagri nomor 20 tahun 2021.  

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan Work from home di lingkup Pemprop NTT sedang disusun surat untuk didistribusikan ke OPD dlm rangka pelaksanaan 50 persen WFH dgn menerapkan kerja setengah hari- setengah hari.

Pada kesempatan itu pula terkait pelaksanaan vaksinasi, Asisten Daerah Propinsi NTT menyampaikan bahwa  target sasaran vaksinasi mencapai 3.869.292, dan terealisasi di tahap I lmencapai 459.094 (11.9persen) dan tahap II mencapai 200.271 (5,2 persen). 

Ia juga menyampaikan secara umum ada 2 periode vaksinasi, periode l  Januari- Juni 2021 diperuntukkan bagi nakes sejumlah 32.221 orang dan Periode ll  juli 2021- maret 2022 (gelombang pertama untuk petugas publik sebanyak 402.222 orang dan  lansia sebanyak 443.409 orang, sedangkan gelombang kedua untuk masyarakat umum dan kelompok rentan sebanyak 2.408.588 ditambah remaja usia 12 sampai 17 tahun sebanyak 582.844 orang. Target vaksinasi tersebut akan  dilaksanakan di 19 fasyankes termasuk 7 fasyankes yang ada di Polda dan Korem serta Kejati dan dilaksanakan secara terpadu dengan mengundang seluruh stakeholder sebagai upaya percepatan vaksinasi. 

Sementara itu menindaklanjuti pencanangan Presiden untuk melaksanakan peningkatan pelaksanaan  vaksinasi, Kapolda NTT menyampaikan bahwa TNI/ Polri akan  meningkatkan /melipatgandakan kegiatan vaksin dan ini diikuti dengan instansi lain. Kapolda juga berharap perlu adanya informasi satu pintu dalam pelaksanaan vaksinasi sehingga bisa di buat jadwal yang pasti.

"Dalam pelaksanaan vaksinasi agar diinformasikan Polri-TNI sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan maksimal dan dapat dipantau dan diamankan secara maksimal," ungkapnya

Terkait perayaan Idul Adha 1442 H semua kegiatan  mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. 

"Kegiatan Takbir Idul Adha di Kota Kupang ditiadakan diharapkan di Kabupaten yang lain juga sama. Dan menyangkut Prokes perlu adanya perda (sanksi Sosial, Denda, Administrasi)," tegasnya

Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut Kapolda juga mengucapkan terima kasih atas kegiatan Vaksinasi yang sudah terlaksana selama ini secara masiv oleh TNI, Polri maupun Pemda.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved