Atasi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Manggarai Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan

Dalam rangka upaya mencegah kasus mafia tanah dan juga gratifikasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai melaksanakan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kegiatan sosialiasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan. 

Atasi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Manggarai Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Dalam rangka upaya mencegah kasus mafia tanah dan juga gratifikasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Revaya Ruteng, Rabu 14 Juli 2021 Kemarin.

Sebagai pemateri dalam kegiatan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus, Kejaksaaan Negeri Manggarai, Pengadilan Negeri Manggarai dan Kepolisian dari Polres Manggarai. 

Hadir sebagai peserta kegiatan itu, Camat Langke Rembong, Para Lurah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga para pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.

Baca juga: 3 Warganya  Terpapar, Kades Magepanda Antar Makanan dan Vitamin

Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Manggarai, Santoso C, SH.M.KN, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 16 Juli 2021 menjelaskan, kegiatan Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan itu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir kasus-kasus pertanahan khusus kasus mafia pertanahan dan juga kasus gratifikasi pertanahan.

Santoso juga mengatakan, selain melakukan sosialiasi itu, dalam upaya itu juga sebelumnya telah dilakukan pengoptimalan Satgas Mafia Tanah dengan dasar Nota Kesepahaman antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionsl dengan Kepolisian RI dan juga Nota Kesepahaman dengan Kejaksaaan Republik Indonesia dan turunannya MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Adapun solusi konkrit untuk mengatasi masalah mafia tanah, jelas Santoso, MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan Kejaksaan Negeri Manggarai juga memberikan saksi tegas dan berat terhadap oknum yang terlibat sindikat mafia pertanahan dan juga memperbaiki sistem Pelayanan Pertanahan.

Menurut Santoso, adapun faktor pendorong adanya mafia tanah yakni tanah tidak dapat diperbaharui/diperbanyak, nilai ekonomis yang tinggi, perkembangan wilayah administrasi, administrasi pemerintahan yang belum teratur, dibutuhkan oleh banyak orang.

Selain itu, ingin menguasai tanah/lahan secara ilegal, adanya perubahan peta atau gambar, berkembangnya pembangunan dan kebutuhan akan tanah terus meningkat.

Santoso juga menjelaskan terkait sejumlah praktek-praktek mafia tanah antara lain, kepala desa membuat salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari 1 kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama. Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi mengushakan secara ilegal diatas tanah perkebunan, pertanian yang masih berlaku.

Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, girik, surat keterangan tanah, SK retribusi tanah dan tanda tangan surat ukur. Merubah, menggeser atau menghilangkan Patok tanda batas tanah.

Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya dua sertipikat diatas bidang tanah yang sama. Dan juga dengan sengaja menggunakan jasa preman Untuk menguasai fisik obyek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagar, menggembok dan mendirikan bangunan diatas dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka beralih telah menguasai fisik tanah secara lama.

Santoso juga mengatakan, adapun praktek-praktek mafia tanah lanjutan yakni menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah dengan berbagai macam cara diantaranya melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, membeli tanah-tanah yang sedang berperkara di Pengadilan dan melakukan suap terhadap penegak hukum sehingga putusan berpihak pada kelompoknya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved