Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?

Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?

Editor: Ferry Ndoen
Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?

POS KUPANG.COM - Terbongkar kasus pengusaha emas di Jayapura ternyata didalangi oleh sang istri dengan selingkuhannya.

Diketahui, pengusaha emas yakni Nasruddin alias Acik (44) dibunuh oleh pria berinisial MM saat hendak pulang ke rumahnya.

MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, adanya dugaan pembunuhan itu telah direncanakan.

Baca juga: Info Sport: Kick Off Liga 1 2021 Ditunda, Libur Pemain Madura United Diperpanjang ini Kata Pelatih

"Pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM," ujar Gustav lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Gustav menjelaskan, saat pembunuhan terjadi, MM mengikuti korban yang baru saja berobat dari klinik kesehatan di Kota Jayapura.

Saat itu, korban pergi bersama istrinya VLH (25).

Istri korban, diketahui memiliki hubungan asmara dengan MM.

Baca juga: Disaat Badai Covid Menerjang,Pedagang Sayur Mampu Duel Melawan Perampok Ciracas, Begini Kejadiannya

Mengenai keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan itu, Gustav belum bisa memastikan.

Saat ini, VLH masih menjalani pemeriksaan intensif di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, MM yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.

Baca juga: Pertambahan Kasus Covid-19 di NTT Sangat Luar Biasa, Ini Himbauan Anggota DPRD NTT Terkait Prokes

"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," kata Gustav.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved