Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?
Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?
Yang Busuk Akhirnya Terungkap,Pembunuhan Pengusaha Emas Direncanakan sejak Februari, Dalang Istri?
POS KUPANG.COM - Terbongkar kasus pengusaha emas di Jayapura ternyata didalangi oleh sang istri dengan selingkuhannya.
Diketahui, pengusaha emas yakni Nasruddin alias Acik (44) dibunuh oleh pria berinisial MM saat hendak pulang ke rumahnya.
MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, adanya dugaan pembunuhan itu telah direncanakan.
Baca juga: Info Sport: Kick Off Liga 1 2021 Ditunda, Libur Pemain Madura United Diperpanjang ini Kata Pelatih
"Pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM," ujar Gustav lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Gustav menjelaskan, saat pembunuhan terjadi, MM mengikuti korban yang baru saja berobat dari klinik kesehatan di Kota Jayapura.
Saat itu, korban pergi bersama istrinya VLH (25).
Istri korban, diketahui memiliki hubungan asmara dengan MM.
Baca juga: Disaat Badai Covid Menerjang,Pedagang Sayur Mampu Duel Melawan Perampok Ciracas, Begini Kejadiannya
Mengenai keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan itu, Gustav belum bisa memastikan.
Saat ini, VLH masih menjalani pemeriksaan intensif di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," kata dia.
Atas perbuatannya, MM yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.
Baca juga: Pertambahan Kasus Covid-19 di NTT Sangat Luar Biasa, Ini Himbauan Anggota DPRD NTT Terkait Prokes
"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," kata Gustav.
Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menyatakan, polisi berkoordinasi dengan Konsulat Afghanistan di Jakarta dalam menangani kasus itu.
