Breaking News

 Polres TTS Siap Nomor Pengaduan Terkait Berita Hoax & Harga Obat Melebihi Harga Eceran Tertinggi

i banyak informasi hoax yang menyebar di media sosial tidak hanya terkait Covid 19 tetapi berbagai masalah lainnya.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim 

Polres TTS Sediakan Nomor Pengaduan Terkait Berita Hoax dan Harga Obat Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Polres TTS melalui Satreskrim menyediakan nomor pengaduan untuk masyarakat apa bila menemukan penjualan obat yang melebihi harga eceran tertinggi, Kelangkahan Tabung Oksigen dan pemberitaan hoax  dan provokatif terkait Covid-19. 

Untuk penjualan obat di atas harga eceran yang ditentukan dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, masyarakat bisa melaporkannya di nomor 081278491998.

Untuk berita hoax dan berita provokatif terkait Covid-19 bisa menghubungi nomor 081215194241 dan untuk kelangkahan tabung oksigen atau adanya penumbuhan tabung oksigen bisa menghubungi nomor 082145273302.

"Kita menyediakan nomor layanan pengaduan masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih mudah melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat melebihi harga eceran, penimbunan tabung oksigen atau berita hoax terkait Covid 19. Kita akan segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: Taliban Diduga Lakukan Kejahatan Perang, Eksekusi Pasukan Komando Afghanistan saat Mereka Menyerah

Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKB, Melianus Bana memberikan apresiasi kepada Polres TTS terkait inovasi penyediaan nomor layanan pengaduan masyarakat.

Sesuai pantaunya, saat ini banyak informasi hoax yang menyebar di media sosial tidak hanya terkait Covid 19 tetapi berbagai masalah lainnya.

Hal ini perlu ditindak tegas Polres TTS sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. 

Terkait penjualan harga obat-obatan di atas harga eceran, Melianus berharap pihak Polres TTS juga bisa turun langsung ke lapangan guna mengecek harga penjualan obat-obatan. 

Baca juga: Satu Pasien Isolasi Mandiri di Kabupaten Lembata Meninggal Dunia

"Kita apresiasi penyedian nomor pengaduan masyarakat tersebut, tapi kita berharap pihak kepolisian juga harus melakukan pengecekan di lapangan. Tidak hanya soal harga obat-obatan, tapi juga harga bahan makanan dan bahan makanan," pintanya. (*)

Berita Kabupaten TTS terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved