Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
FOTO/DOKUMEN IMIGRASI ATAMBUA
DEPORTASI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021. 

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM,  ATAMBUA -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen resmi. 

Imigrasi melakukan deportasi melalui pintu PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang. Com saat dikonfirmasi Selasa 13 Juli 2021.

Kata Halim, 14 WNA asal Timor Leste itu masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.

Baca juga: Antrean Vaksin Meluber, Wakil Wali Kota Kupang Bubarkan Kerumunan di Puskesmas Penfui

Karena masuk tanpa dokumen, pihak kepolisian sektor (Polsek) Lasiolat langsung mengamankan mereka dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa,  semua WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi dan diberi sanski berapa deportasi. 

Menurut Halim, melalui koordinasi yang baik antara kedua negara, Imigrasi Atambua mendeportasi mereka melalui PLBN Motaain dalam situasi aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Iya sudah didepostasi tadi melalui PLBN Motaain," kata Halim. (jen).

DEPORTASI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021.
DEPORTASI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021. (FOTO/DOKUMEN IMIGRASI ATAMBUA)

Berita Atambua Lainnya 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved