Selasa, 5 Mei 2026

Pencurian di Ruteng

Bukan Hanya Curi Barang Milik Rita, Ojek di Manggarai Ini Juga Curi Barang Aleksius & Ignatius 

telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku EH saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

Bukan Hanya Curi Barang Milik Rita, Tukang Ojek di Manggarai Ini Juga Curi Barang Aleksius & Ignatius 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap Pelaku  berinisial EH (34) seorang tukang Ojek warga Leda, Kelurahan Golo Dukal,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

EH diciduk polisi karena mencuri barang berupa uang dan hand phone milik korban Rita Daliawati (54) wiraswasta warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021 menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi nomor
LP / B / 129  / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT  tanggal 13 Juli  2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

Aksi di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan Salma di Lawir kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan korban, Rita Daliawati.

Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian EH melancarkan aksinya mencuri barang milik korban dimana  
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Tukang Ojek Curi Uang dan Handphone

Kemudian pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang  di parkir di depan warung makan Salma.

Atas laporan tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wita dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Deny Charles Lelang, berhasil mengamankan pelaku  di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras dengan sigap berhasil menghentikan dan menangkap pelaku

Budiarsa juga menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten TTU Pastikan Proses KBM Tahun Ajaran Baru Berlangsung Daring

Dijelaskan Budiarsa, selain mencuri barang milik Rita Daliawati, pelaku EH juga melakukan beberapa aksi pencurian selama ini yakni pertama Laporan Polisi nomor : LP / B / 41  / II / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT  tanggal 25 Februari  2021 tentang Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta

Selain itu, handphone merek Vivo, STNK dan KTP korban Aleksius Noma (34) warga Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur

Pelaku EH mengambil barang milik korban dari dalam mobil pick up L300  milik korban yang sedang  diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kamis 25 Februari  2021 sekitar pukul 13.00 Wita

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved