Bidan Ini Ketahuan Selingkuh, Mengaku Sering Berzina Dalam Mobil hingga Nyaris Dihakimi Warga 

Bidan Ini Ketahuan Selingkuh, Mengaku Sering Berzina Dalam Mobil hingga Nyaris Dihakimi Warga 

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
Ilustrasi selingkuh. Seorang bidan ketahuan selingkuh dan berzina di dalam mobil. 

Bidan Ini Ketahuan Selingkuh, Mengaku Sering Berzina Dalam Mobil hingga Nyaris Dihakimi Warga 

POS-KUPANG.COM - Seorang bidan ketahuan sedang melakukan perbuatan asusila bersama dengan selingkuhannya di dalam mobil.

Bidan berinisial IR itu, nyaris dihakimi warga saat sedang berdua di dalam mobil dengan seorang pria, T, yang diketahui sebagai selingkuhannya.

Warga memergoki aksi keduanya karena curiga dengan sebuah mobil yang sedang bergoyang di dekat pasar.

IR diketahui seorang bidan berstatus PNS di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca juga: Oknum PNS Bawa Masuk Selingkuhan Saat Isolasi Mandiri, Akhirnya Ketahuan Istri Sah,Ini Kronologinya!

IR bersama sang selingkuhannya berinisial T baru saja mendapat vonis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.

Keduanya divonis hukuman tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan keduanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.

Baca juga: Gara-gara Istri, Nyawa Juragan Emas di Papua Melayang Ditangan Pria Selingkuhan, Simak Ini

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).

Terancam Sanksi PNS

Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.

Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada sang bidan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved