Pencurian di Ruteng

Begini Cara Pelaku EH Curi Uang dan Handphone Milik Rita Daliawati Dalam Mobil di Kota Ruteng

uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang  di parkir di depan warung makan Salma

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku EH saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

Begini Cara Pelaku EH Curi Uang dan Handphone Milik Rita Daliawati di Dalam Mobil di Kota Ruteng

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG---Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap Pelaku  berinisial EH (34) seorang tukang Ojek warga Leda, Kelurahan Golo Dukal,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

EH diciduk polisi karena mencuri barang berupa uang dan hand phone milik korban
Rita Daliawati (54) wiraswasta warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021 menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi nomor
LP / B / 129  / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT  tanggal 13 Juli  2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita

Aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan Salma di Lawir kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan korban, Rita Daliawati.

Baca juga: Ini Rincian Data Penyebaran Kasus Covid-19 Ditujuh Desa di Elar Selatan, Manggarai Timur - NTT

Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian EH melancarkan aksinya mencuri barang milik korban dimana  
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban.

Tas korban  berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang  di parkir di depan warung makan Salma.

Atas laporan tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wita dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Deny Charles Lelang, berhasil mengamankan pelaku  di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras dengan sigap berhasil menghentikan dan menangkap pelaku. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Tukang Ojek Curi Uang dan Handphone

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa HP Vivo Y51 telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku. (*)

Berita Kabupaten Manggarai Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved