Pencurian di Ruteng
Begini Cara Pelaku EH Curi Uang dan Handphone Milik Rita Daliawati Dalam Mobil di Kota Ruteng
uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang di parkir di depan warung makan Salma
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Begini Cara Pelaku EH Curi Uang dan Handphone Milik Rita Daliawati di Dalam Mobil di Kota Ruteng
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG---Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap Pelaku berinisial EH (34) seorang tukang Ojek warga Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
EH diciduk polisi karena mencuri barang berupa uang dan hand phone milik korban
Rita Daliawati (54) wiraswasta warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021 menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi nomor
LP / B / 129 / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita
Aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan Salma di Lawir kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan korban, Rita Daliawati.
Baca juga: Ini Rincian Data Penyebaran Kasus Covid-19 Ditujuh Desa di Elar Selatan, Manggarai Timur - NTT
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian EH melancarkan aksinya mencuri barang milik korban dimana
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban.
Tas korban berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang di parkir di depan warung makan Salma.
Atas laporan tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wita dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Deny Charles Lelang, berhasil mengamankan pelaku di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras dengan sigap berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Tukang Ojek Curi Uang dan Handphone
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa HP Vivo Y51 telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku. (*)
Berita Kabupaten Manggarai Terkini