Pemda Malaka Mulai Realisasikan Bantuan Dana Buat Mahasiswa Melalui Program KMC
dalam program SAKTI yang diusung pada kampanye lalu, salah satunya adalah soal kualitas daya saing dan SDM.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Donatus meminta Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai agar mengambil Kartu Malaka Cerdas-Kuliah pada BPKPD sebagai dasar pencairan dana dengan membawa/ menunjuk Berita Acara hasil verifikasi berkas kepada tim.
Dimohon kepada mahasiswa penerima agar hadir langsung untuk menandatangani kuitansi dan pakta integritas di Kantor BPKPD Kabupaten Malaka.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lasaen, Kabupaten Malaka Kembalikan Tunggakan Pajak DD
"Bagi mahasiswa penerima yang karena alasan tertentu tidak hadir secara langsung dapat menghubungi tim untuk pengiriman berkas secara online ke alamat bpkpdkabmaIakabansos2021@yahoo.com. Berhubung masih dalam masa pandemi covid-19, maka tim BPKPD akan malayani mahasiswa penerima BST sebanyak 25 orang setiap hari kerja sesuai nomor urut daftar penerima BST," jelas Donatus.
Sebelumnya Sekda Donatus selaku Ketua TPAD Pemda Malaka menegaskan, Pemda Malaka dalam rangka mengimplementasikan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Malaka adalah dengan memberikan Kartu Malaka Cerdas-Kuliah kepada mahasiswa Malaka.
Jumlah mahasiswa yang mendaftar/memasukan permohonan penerima Kartu Malaka Cerdas-Kuliah hingga batas akhir tanggal 31 Mei 2021, jam 18.00 Wita sebanyak 616 org, dengan perincian: mahasiswa S2 sebanyak 1 orang, S1 sebanyak 609 orang, D4 sebanyak 3 orang dan D3 sebanyak 3 orang.
Kuota anggaran yang disiapkan Pemda Malaka untuk 500 orang dengan perincian S1 sebanyak 350 orang dan D4/D3 sebanyak 150 orang.
Sedangkan untuk S2 belum disiapkan anggarannya.
Baca juga: Kuota CPNSD 2021 untuk Kabupaten Malaka Sebanyak 675 Kursi
Hal ini akan menjadi perhatian Pemda Malaka kedepan.
Langkah selanjutnya setelah pengajuan permohonan adalah verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikan kelayakan usulan pemohon.
Hasil verifikasi tersebut dibahas TAPD untuk diusulkan kepada Bupati.
Pemohon yang dinyatakan layak menerima akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Malaka dan diberikan Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Disamping Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, kedepan bantuan serupa akan diberikan kepada para pelajar dalam bentuk Kartu Malaka Cerdas-Belajar.(*)