Idul Adha

Menteri Agama Keluarkan Aturan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Masa Pandemi, Simak

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi hewan kurban 

POS-KUPANG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dalam kondisi pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.

Baca juga: Bacaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2021, Lengkap dengan Jadwal

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Baca juga: Idul Adha 2021, Contoh Naskah Khutbah Sholat Id Saat Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Sedangkan proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca juga: Masakan Khas Puasa Sebelum Idul Adha 2021, Resep Lauk Kering Stok Menu Puasa

Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu petang.

Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.

BERITA IDUL ADHA LAINNYA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha di Masa Pandemi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved