Ketua KPCPEN : PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

pemerintah juga meminta pelaksanaan vaksinasi massal untuk tidak memunculkan kerumunan.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Airlangga Hartarto 

Ketua KPCPEN : PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Geradus Manyela

POS KUPANG. COM,  JAKARTA—Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ,Airlangga Hartarto sudah mengumumkan perluasan penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali, Jumat 9 Juli 2021.

Airlangga menegaskan PPKM Darurat luar Jawa-Bali diterapkan mulai 12  hingga 20 Juli 2021. 

Airlangga mengatakan, 15 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat akan dimonitor setiap hari.

Hal ini sebagai bahan evaluasi penerapannya di tiap-tiap wilayah.

Daerah-daerah yang diberlakukan PPKM Darurat yaitu, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak

Baca juga: Jokowi Serahkan Pemberlakuan PPKM Darurat kepada Airlangga Hartarto

Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, melalui konferensi pers secara virtual, Jumat 9 Juli 202). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, penerapan PPKM Darurat diambil karena jumlah daerah yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus meningkat. 

Selain PPKM Darurat yang diperluas, Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan pemerintah juga meminta pelaksanaan vaksinasi massal untuk tidak memunculkan kerumunan.

Vaksinasi massal harus terus dilaksanakan secara tertib bukan justru membuat klaster baru penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Survei LSI: Airlangga Hartarto King Maker Pilpres 2024

Airlangga berharap pelaksanaannya bisa dilakukan dengan sejumlah strategi. Misalnya, pendaftaran vaksinasi massal dilakukan secara daring. 

“Tentu yang kemarin terjadi  kerumunan menjadi pembelajaran di sentra-sentra vaksinasi. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” tegas Airlangga. 

Lalu apa saja aturan yang ada dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali? Berikut rinciannya:

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved