Khazanah Islam
BACAAN Niat Qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasan UAS
BACAAN Niat Qadha Puasa Ramadhan, bolehkah digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad ( UAS )
“Nawaitu sauma yaumal itsnaii sunnatan lillahi tana'ala”
Artinya: “Aku berniat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.”
ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah
Artinya: Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah
Dari penjelasan Ustaz Abdul Somad, ternyata qadha puasa boleh dijalankan bersamaan dengan puasa sunah Senin Kamis.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Puasa Sunnah Punya Banyak Keutamaan dan Manfaat untuk Kesehatan
Dikutip dari kepri.kemenag.go.id, ketentuan qadha puasa, yaitu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer.
Dan mereka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.
Qadha puasa hukumnya wajib sementara puasa Senin Kamis hukumnya disunahkan.
Puasa Senin Kamis adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan.
Anjuran puasa Senin Kamis disampaikan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Aisyah Radhiallahu anha.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)