Simak Yuk! Berikut Data Sejumlah Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Manggarai

hasil analisa data sebaran Kasus Covid-19 dan demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan, Desa da

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa 

Simak Yuk! Berikut Data Sejumlah Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Manggarai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Berdasarkan hasil analisa data sebaran Kasus Covid-19 dan demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat terkait Zonasi Merah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 10 Juli 2021 menjelaskan, adapun wilayah Zona merah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai yakni, 

Kecamatan Langke Rembong, Zona Merah yakni Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep dan Kelurahan Mbaumuku.

Kecamatan Ruteng, Zona Merah yakni Kelurahan Waebelang dan Desa Poco Likang. Kecamatan Satarmese Utara,
Zona Merah yakni Desa Todo, Cireng dan Desa Nao.

Baca juga: BAP Kasus Pencurian Lintas Provinsi, Begini Perkembangan Berita Acara Pemeriksaan di Polres Mabar

Kecamatan Wae Rii Zona Merah, Desa Lalong, Golocador dan Desa Longko. Kecamatan Satarmese Barat, Zonasi Merah yakni Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong dan Desa Satarluju.

Kecamatan Rahong Utara, Zonasi Merah yakni Desa Bangka Ajang dan Desa Bangka Ruang. Kecamatan Cibal Barat,
Zonasi Merah yakni Desa Bangka Ara dan Desa Lenda.

Kecamatan Reok Zonasi Merah yakni Desa Robek. Kecamatan Reok Barat Zonasi Merah yakni Desa Loce dan Desa Sambi.

Lody mengatakan, jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Zonasi Merah di Kabupaten Manggarai akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus Covid-19.

Baca juga: AFC Resmi Batalkan Piala AFC 2021, Bali United dan Mutiara Hitam Persipura Jayapura Gagal Merumput

Satgas Covid-19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat, Perkembangan terkini Wilayah Zonasi merah di Kabupaten Manggarai.

Dikatakan Lody, adapun langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.

Dijelaskan langkah penanganan Covid-19 yang diambil berupa menemukan Kasus Suspek dan pelacakan Kontak Erat. Melakukan Isolasi Mandiri/terpusat dengan pengawasan Ketat.

Kegiatan Keagamaan ditempat Ibadah ditiadakan uuntuk sementara Waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

Baca juga: Polisi Sulit Kenali Jenazah yang Ditemukan Hangus di Cisauk - Tangerang Diduga Wanita Muda 20 Tahun

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.

Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

Membatasi keluar màsuk wilayah Desa maksimal hingga Pukul 20.00 Wita dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di Lingkungan Desa/Kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan Penularan. (*)

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)

Berita Manggarai Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved