Gadis 17 Tahun jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda Setelah Dicekoki Miras, Tak Disangka Diotaki Kekasih
Gadis 17 Tahun jadi korban rudapaksa 3 Pemuda setelah dicekoki Miras, tak disangka diotaki kekasih
Gadis 17 Tahun jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda Setelah Dicekoki Miras, Tak Disangka Diotaki Kekasih
POS-KUPANG.COM - Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa tiga pemuda.
Ia dirudapksa setelah dicekoki minuman keras atau miras.
Tak disangka, ternyata perbuatan asusila itu diotaki sang kekasih.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Pedofil Ini Rudapaksa 5 Orang Anak Berusia 8-12 Tahun, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat
Peristiwa itu berawal ketika korban diajak jalan-jalan oleh sang kekasih TN (yang merupakan salah satu pelaku).
Mereka lalu sepakat bertemua di sebuah pemancingan.
Ternyata di tempat itu tak hanya TN, ada dua temannyan, MLP (22) dan WMW (27).
MLP dan WMN merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).. Dari sanalah peristiwa pilu itu terjadi.
Kini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Identitas mereka masing-masing, TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Berikut fakta dan kronologi lengkap Gadis 17 tahun dirudapaksa tiga pemuda:
1. Kronologi
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada 25 Juni 2021 lalu.
Saat itu TN mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
Baca juga: Tergiur Janji Pekerjaan dan Sepeda Motor, Gadis 14 Tahun di Surabaya jadi Korban Rudapaksa
2. Dipaksa tenggak miras
Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, menyampaikan tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Baca juga: Pria Asal Sragen Rudapaksa Keponakan Sampai Hamil, Putrinya juga Diintip dan Direkam saat Mandi
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono, Kamis (8/7/2021), dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)
Sudono melanjutkan penjelasannya, para pelaku dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ditinggal Isteri Kerja di Luar Negeri,Pria Ini Nekad Rudapaksa Ponakan,Ketahuan Karena Korban Hamil
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh wargaa.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban