Pedofil Ini Rudapaksa 5 Orang Anak Berusia 8-12 Tahun, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Modus operandi yang dijalankan pelaku saat melancarkan aksinya adalah mendatangi para korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Kabid Humas Polda Sul

Editor: John Taena
Yonhap News
Ilustrasui-Seorang pria berinisial MB alias Buyung (33) ditangkap polisi karena telah merudapaksa lima anak perempuan berusia 8-12 tahun. 

POS-KUPANG.COM - MB alias Buyung (33) seorang Pedofil diamankan tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, Sulawesi Utara, Rabu 7 Juli 2021.

Lelaki beristri ini ditangkap petugas lantaran melakukan tindak kejahatan terhadap lima orang anak berusia 8-12 tahun.

Lelaki asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara yang sudah memiliki seorang istri dan dua anak ini diduga telah merudapaksa lima orang anak berusia 8-12 tahun.

Baca juga: Kecam Keras Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Anggota DPR: Tamparan Keras Untuk Institusi Polri

Modus operandi yang dijalankan pelaku saat melancarkan aksinya adalah mendatangi para korban dan berpura-pura menanyakan alamat.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat dilakukan penangkapan, MB tidak melakukan perlawanan.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Menurut keterangan Kapolres Bitung, korban kasus pelecehan oleh tersangka mencapai lima anak."

Baca juga: Pria Asal Sragen Rudapaksa Keponakan Sampai Hamil, Putrinya juga Diintip dan Direkam saat Mandi

"Berdasarkan beberapa laporan masuk, yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, laporan polisi tanggal 19 Mater 2021, laporan polisi tanggal 30 Juni 2021, dan 2 laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021," kata Jules dilansir Kompas.com.

Dikatakan Jules, pelaku melakukan aksi pelecehannya itu terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata 8 hingga 12 tahun.

"Dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung sejak 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," ujarnya.

Baca juga: Tergiur Janji Pekerjaan dan Sepeda Motor, Gadis 14 Tahun di Surabaya jadi Korban Rudapaksa 

Pura-pura tanya alamat

Semua korban yang dirudapaksa oleh pelaku dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu.

Pelaku kemudian melecehkan korban dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.

Dalam beraksi, Buyung menggunakan dua unit mobil jenis pikap dan minibus serta satu sepeda motor matic.

"Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved