Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Bubarkan Dua Hajatan

Dua lokasi hajatan diwilayah Kecamatan Kelapa Lima dibubarkan tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan saat menggelar operasi kar

Editor: Ferry Ndoen
foto: Dokumen Tim Satgas Covid-19 kecamatan Kelapa Lima
Tampak Tim satgas Covid-19 sedang melakukan penertiban di salah satu lokasi hajatan.  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua lokasi hajatan diwilayah Kecamatan Kelapa Lima dibubarkan tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan saat menggelar operasi karena melanggar aturan PPKM, Selasa 6 Juli 2021 malam.

Operasi dari satgas ini berrsama kepolisian Resort Kupang Kota, Danramil, Kelurahan Kelapa Lima, Lurah Pasir Panjang dan staf Kecamatan. Dua kegiatan itu ada di wilayah Oesapa dan Lasiana.

Camat Kelapa Lima, I Wayan Astawa yang dikonfirmasi mengatakan,operasi penegakan PPKM, membubarkan  kegiatan hajatan peminangan yang digelar di Kelurahan Oesapa didekat lokasi wisata Batu Nona dan hajatan syukuran kematian di Kelurahan Lasiana.

"Dalam operasi kami melalukan pendekatan secara persuasif  dengan  tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera membubarkan diri," katanya, Rabu 7 Juli 2021.

Baca juga: Vaksin di Kota Kupang Menipis, Simak Penjelasan Pemkot Kupang

Selain pembubaran tempat pesta, I Wayan mengaku pada wilayah Oesapa juga dilakukan penutupan salah satu cafe yang sedang beroperasi di lokasi wisata Batu Nona. Termaksut lokasi wisata pantai warna Oesapa yang tidak ditemukan adanya aktifias sebagaimana biasanya.

"Hanya jualan kecil-kecilan yang masih beroperasi tapi setelah diberi himbauan mereka langsung dibubarkan sebab sudah melewati batas waktu operasi," ungkap I Wayan.

Ia menegaskan, upaya ini dilakukan sebagai langkah  pencegahan kasus  Covid-19 di Kota Kupang sesuai dengan arahan dari Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada rapat bersama seluruh unsur Forkompinda di ruang rapat Garuda, Balai Kota. 

Dirapat Senin 5 Juli 2021 lalu, Wali Kota Jefri meminta peran dari camat hingga RT untuk menegakan aturan yang tertuang dalam SE PPKM dan akan berlaku hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Anda Warga Yang Sedang Isolasi Mandiri Covid? Ini Jenis Bantuan Disiapkan Dinas Sosial Kota Kupang

Terpisah, Camat Kota Lama, Samuel Messakh bersama Lurah Oeba dan Lurah Oetete, melakukan operasi masker, yang sudah digelar selama dua hari, di wilayah Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

"Kegiatan operasi kepatuhan dan kesadaran masyarakat menggunakan masker dilakuka  sudah dua hari, sejak Senin kemarin dan hari ini, memang kami dapati banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker," jelasnya, Selasa 6 Juli 2021. 

Samuel Messak mengatakan, saat operasi masker, paling banyak didapati pada angkutan umum, masih banyak sopir yang tidak bermasker, muatan penuh sesak tanpa pengaturan jarak, kaca angkutan masih tertutup rapat serta masih membawa penumpang yang tidak bermasker.

"Diharapkan kerja sama semua pihak untuk penegakan prokes, terutama bagi warga Kecamatan Kota Lama. Kondisi saat ini membutuhkan kesadaran warga untuk taat protokol kesehatan, untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang sekitar," katanya.

Baca juga: SIKAT Kupang Pertanyakan Bantuan Seroja bagi Masyarakat Kota Kupang, Dinilai Tak Sesuai Lapangan

Menurutnya, penegakan prokes dalam lingkungan masyarakat sendiri sejauh ini masih terdapat kumpulan anak-anak remaja di waktu malam di setiap gang dan lorong termasuk orang dewasa.

"Semoga kedepan jangan lagi, saat ini penyebaran begitu cepat dalam semua lapisan masyarakat. Diharapkan kerja sama setiap warga untuk mematuhi setiap batasan yang diberikan karena ini untuk kebaikan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Nefonaek, Titus Ratuarat, mengatakan, sampai saat ini posko tingkat kelurahan terus melaksanakan tugasnya untuk memantau semua warga agar tidak melanggar protokol kesehatan dan surat edaran Wali Kota Kupang tentang upaya pencegahan dan penanganan covid 19.

Dia mengaku, pengawasan tentang larangan pesta dan acara lainnya yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilarang, dan pihak kelurahan terus melakukan operasi agar tidak terjadi kegiatan yang berpotensi terjadi penularan.

Baca juga: Gelombang Kedua Covid-19 di NTT, Gubernur Viktor Laiskodat Minta Masyarakat Waspada Transmisi Lokal

"Di Kelurahan Nefonaek sendiri ada dua warga yang saat ini melakukan isolasi mandiri, dan terus dipantau oleh pihak kelurahan, dan berkoordinasi dengan pihak puskesmas," katanya.  *)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved