Polda Tindak Penimbun Obat Sidak Apotek Selama Pandemi Covid-19

Polda NTT melalui Direktorat Resnarkoba sidak ke apotek-apotek di Kota Kupang, sejak Jumat 2 Juli 2021

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu,SIK, Selasa (27/4). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pihak Polda NTT melalui Direktorat Resnarkoba sidak ke apotek-apotek di Kota Kupang, sejak Jumat 2 Juli 2021. Upaya tersebut untuk mencegah kenaikan harga Obat-obatan selama masa pandemi Covid-19 yang memicu keresahan dan kepanikan masyarakat.

Sidak juga dilakukan Polres Kupang, dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit II Bripka Arwin Jems Selan, Sabtu 3 Juli 2021.

"Kasat Narkoba bersama anggota melaksanakan sidak/minitoring dalam rangka kestabilan harga obat-obatan dengan izin edar di apotek wilayah Kabupaten Kupang," jelas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas, Aiptu Lalu Randi Hidayat, Minggu 4 Juli 2021.

Apotek Sahabat di Naibonat menjual obat vitamin B6 Rp 3.000/strip, vitamin B13 Rp 6.000/strip dan imbust Rp 43.000 /tube. Sedangkan obat Invermactin dan obat Lian Hua tidak ada.

Baca juga: Luhut: Produsen atau Distributor Obat Jangan Coba Main Harga

Apotek Sumber Air Hidup Oesao tidak menjual Ivermactin dan Lian Hua. Sedangkan vitamin Lifron Rp 4.000/strip dan Enervonce Rp 10.000 /strip.

Apotek Mitayani Babau juga tidak menjual Ivermactin dan Lian Hua, sementara vitamin Lifron Rp 4.000/strip.

Di Apotek Martha Farma Babau, tim Polres Kupang tidak menemukan obat Invermectin dan Lian Hua. Sementara harga vitamin B6 Rp 3.000/strip dan imbust Rp 43.000/tube.

Randi mengatakan, Kapolres Kupang menyampaikan kepada para penjual obat agar tidak menimbun obat dan menjual obat di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan pemerintah.

Baca juga: MUI Kutuk Pihak yang Ambil Keuntungan dari Covid-19

Untuk menjaga agar situasi ini tetap aman di masa pandemi Covid-19, lanjut Randi, Kasat Narkoba akan melakukan penganwasan dan penindakan terhadap spekulan obat-obatan.

Terpisah, Direktur Resnakoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh Kasat Narkoba di Polres jajaran untuk melakukan pengecekan obat-obatan.

"Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini, maka kami akan tindak tegas," kata Kombes Indra kepada wartawan di Kupang, Sabtu 3 Juli 2021.

Indra mengungkapkan, isu kenaikan harga obat-obatan sedang viral. Hal itu sangat meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan adanya kenaikan harga melebihi HET dan penimbunan maka akan ditindak tegas.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?

Sebagai langkah awal, lanjut Kombes Indra, pihaknya melakukan langkah preventif untuk mencegah niat-niat pelaku usaha yang nakal.

"Kita berharap para pelaku usaha tidak berani memainkan harga ataupun menimbun untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri tengah menghadapi dua persoalan penting. Stok obat dan oksigen yang langka.

Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagian masyarakat melakukan aksi panic buying. Mereka sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Alhasil, selain stok yang langka, harga berbagai kebutuhan termasuk obat dan sembako kini membumbung tinggi. Padahal di saat yang sama para yang terpapar Covid-19 membutuhkan barang-barang tersebut. Jika mereka tidak segera memperolehnya, akan berdampak pada ancaman jiwa.

Menindaklanjuti fenomena tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak para spekulan yang mempermainkan harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Perintah yang dituangkan dalam Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali itu ditandatangi langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah, berisi 5 poin penting yakni: melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Kemudian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19, dan terakhir melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Agus mengatakan, Polri dalam hal PPKM Darurat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," kata Agus dalam keterangannya, Minggu 4 Juli 2021.

Agus menuturkan, selama PPKM Darurat akses mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan harus dipermudah. Karena itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, hal itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Agus juga meminta tak ada penimbunan obat dan alat kesehatan. Dia mengancam akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat. Telegram itu pun diminta dijalankan oleh jajarannya.

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Agus.

Agus mengatakan, saat ini Polri sedang merumuskan pasal-pasal dengan Kejaksaan Agung bagi penyalahgunaan penjualan obat Covid-19.

Pihak Kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 ini," ujar Agus, Sabtu 3 Juli 2021.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19.

Budi mengatakan, aturan tersebut akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.

Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan: Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp 22.500, Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 510.000, Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp 26.000.

Berikutnya, IVIG (intravenous immunoglobulin) 5 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp 3.262.300, Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 50 ml dalam benyuk vial harga eceran tertingi Rp 6.174.900.

Selain itu, tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp 5.010.500, Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp 1.162.100, tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp 1.700 dan Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.

"Jadi ini adalah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19, dan kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi," imbuh Budi.
(cr6/tribun network//fik/rin/igm/dod)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved