Tanggapi Perintah Kapolri, Polres Kupang Lakukan Sidak di Tokoh-Tokoh Obat
anggotanya telah melakukan sidak/monitoring ke beberapa apotik di kabupaten Kupang yakni,
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tanggapi Perintah Kapolri, Polres Kupang Lakukan Sidak di Tokoh-Tokoh Obat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kapolda untuk menindak tegas pelaku usaha yang menimbun, menjual obat dan Alkes melewati Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perintah Kapolri itu tertuang dalam surat telegram nomor : ST/1337/VII/Huk. 7.1.2021. Tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan diatas HET.
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Kupang, Polda NTT melakukan aksi inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa apotik di wilayah hukum Polres Kupang.
Dalam aksi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kupang bersama Kanit II Bripka Arwin Jems Selan dan Anggota melaksanakan sidak/monitoring.
Baca juga: Fakultas Kesehatan Universitas Citra Bangsa Adakan Pengobatan Gratis di Desa Oemofa Kabupaten Kupang
"Sabtu, 3 Juli 2021 tepat pukul 09.00 Wita, Kasat narkoba Polres Kupang bersama Kanit II Bripka Arwin jems selan dan anggota melaksanakan sidak/minitoring dalam rangka ke stabilan harga obat-obatan dengan izin edar di Apotik di wilayah kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui paur humas, Aiptu Lalu Randi Hidayat, Minggu 4 Juli 2021.
Dia menyampaikan, sidak pada Sabtu 3 Juli 2021, anggotanya telah melakukan sidak/monitoring ke beberapa apotik di kabupaten Kupang yakni,
1. Apotik sahabat (naibonat) dengan hasil pemeriksaan adalah, obat invermactin (tidak ada) ovat lian Hua (tidak ada), vit B6 dengan harga Rp 3000/strip, vit B13, Rp 6000/strip, imbust, Rp 43.000 /tube
2. Apotik sumber air hidup (oesao) dengan hasil pemeriksaan adalah, obat ivermactin tidak ada, lian Hua tidak ada, vit lifron, Rp 4000/strip, enervonce, Rp 10000 /strip.
Baca juga: Komunitas Lampu 18 Salurkan Bantuan Bagi Markus Daga dan Anaknya di Kabupaten Kupang
3. Apotik mitayani (babau) dengan hasil temuan obat ivermactin tidak ada, lian hua tidak ada, vit b lifron, Rp 4000/strip.
4. Apotek Martha Farma ( babau ) dengan hasil pemeriksaan adalah, obat invermectin tidak ada, Lian Hua tidak ada, vit B6 Rp 3000/strip dan imbust Rp 43.000/tube.
Dari hasil ini, Kapolres Kupang menyampaikan agar kepada para penjual obat agar tidak menimbun obat dan menjual obat di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan pemerintah.
Sehingga, menurut dia, untuk menjaga agar situasi ini tetap aman di masa pandemi Covid, maka Sat Narkoba Polres Kupang akan melakukan penganwasan dan penindakan terhadap spekulan obat-obatan.(*)