Waspada, Jenazah Covid-19 di Indonesia Didominasi Para Lansia, Ibu-Ibu Hamil Dilarang ke Mall
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat selalu waspada dan menjaga para lansia. Ibu-ibu hamil juga dilarang ke pusat-pusat perbelanjaan.
“Proteksi ekstra sangat dibutuhkan mengingat penularan saat ini lebih tinggi, dan kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan cara yang benar” ujar Wiku.
Baca juga: Jus Jahe dan Kunyit Sangat Ampuh Meningkatkan Daya Tahan Tubuh di Masa Pandemi Covid-19
Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, sekitar 5-19 persen lansia yang terkena Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.
Hal itu disebabkan karena tingginya komorbid atau penyakit bawaan pada lansia, serta imunitas yang semakin menurun seiring bertambahnya usia.
"Di kelima provinsi (di Pulau Jawa), persentase kematian yang paling tinggi terjadi pada kelompok usia lansia," terang Wiku.
Adapun lima provinsi di Pulau Jawa mencatatkan angka kematian pasien Covid-19 tertinggi.
Baca juga: Kondisi Bekasi Makin Parah, Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Rumah Sakit sampai Kewalahan
Kelima provinsi itu yakni Jawa Barat naik 463 persen, DKI Jakarta naik 236 persen, DI Yogyakarta naik 148 persen, Jawa Timur naik 145 persen. Berikutnya Jawa Tengah naik 75 persen.
"Rata-rata kematian yang terjadi pada puncak pandemi Covid-19 kedua di Indonesia sangat tinggi, bahkan hingga mencapai lebih dari 400," kata Wiku.

Ibu Hamil Dilarang ke Mall
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam beleid tersebut, tidak banyak ketentuan yang berubah dibandingkan pekan lalu.
Baca juga: Epidemolog Dr Yendris Krisno Syamruth Sebut PPKM Darurat Langkah Tepat Tekan Covid-19
Termasuk diantaranya work from home (WFH) atau kerja dari rumah 75 persen.
Selain itu, larangan resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, ditutupnya kawasan hiburan dan wisata, serta tidak diizinkannya layanan makan di tempat.
Salah satu ketentuan tambahan adalah soal kelompok umur yang diperbolehkan masuk ke mal dan pasar swalayan, termasuk supermarket dan minimarket.
Saat Ini Positif Covid-19 "Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia, tidak diperkenankan masuk ke area tersebut," tulis Idris dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Virus Corona Menggila,Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Ini Langkah Darurat Dilakukan Pemkot Bekasi
Selebihnya, operasional mal dan pasar swalayan masih diperbolehkan hingga pukul 19.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 30 persen dari kapasitas.