PPKM Darurat Bali dan Jawa, Ini Syarat Penumpang Akan Lakukan Penerbangan di Bandara El Tari Kupang

PPKM darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 03-20 Juli 2021 mempersyaratkan ketentuan yang ketat bagi P

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Proses pemeriksaan persyaratan penumpang oleh petugas di Bandara El Tari Kupang, Sabtu 3 Juli 2021. 

PPKM Darurat Bali dan Jawa, Ini Syarat Saat Penumpang Akan Lakukan Penerbangan di Bandara El Tari Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PPKM darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 03-20 Juli 2021 mempersyaratkan ketentuan yang ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama masa PPKM Darurat

Sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan udara antara lain:

1. Bagi pelaku perjalanan udara dari dan menuju pulau Jawa & Bali wajib menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam. 

Untuk usia di bawah 18 tahun wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Ini Daftar Nama Bakal Calon Gubernur NTT yang Diumumkan Golkar NTT, Begini Kata Ketua Bapilu

2. Bagi pelaku perjalanan di luar pulau Jawa & Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

3. Bagi pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC saat di bandara keberangkatan.

4. Syarat vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode saat dilakukan perjalanan.

"Persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan  RI nomor 45 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri menggunakan Transportasi Udara berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro

Baca juga: Ini Jadi Target Utama Coach Angelo Alessio ke Indonesia, Ingin Hantar Persija Juara Liga 1 2021

Dia menambahkan, Persyaratan wajib telah menerima vaksinasi bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali bersifat mandatori, sehingga PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El-Tari Kupang, Pangkalan Udara Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang melaksanakan Serbuan Pemberian Vaksinasi kepada Masyarakat dan Calon Penumpang pada tanggal 3-4 Juli 2021 Pukul 08.00-17.00 WITA bertempat di ex-lounge Bandara  El-Tari Kupang.

"Kami selaku Pihak Pengelola Bandara menyambut baik program Serbuan Vaksinasi yang dilaksanakan bekerjasama dengan Lanud El-Tari dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang," kata dia

Dia menyampaikan, Vaksinasi yang bertempat di Bandara El-Tari Kupang ini memang memfokuskan Vaksinasi kepada Seluruh Stakeholder antara lain Petugas Airlines maupun Ground Handling serta Calon Penumpang maupun Pengantar/penjemput penumpang yang belum menerima Vaksinasi.

"Syukur Alhamdulilah untuk Personel Bandara El-Tari Kupang sebelumnya sudah menerima Vaksinasi Dosis kedua sehingga Vaksinasi ini memang dikhususkan bagi masyarakat dan calon Calon Penumpang di sekitar Bandara El-Tari kupang," ungkap dia

Selain itu, kata dia, Pengetatan Penerapan Protokol Kesehatan, untuk pengecekan dokumen kesehatan juga pihaknya perketat, apabila kedapatan dokumen palsu maka akan ditindak tegas proses hukum.

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved