Tim Terpadu Tertibkan Pedagang di Pasar Inpres SoE

Tim terpadu penertiban Pasar Inpres SoE yang terdiri dari Bapenda, Kodim 1621/TTS melakukan aksi penertiban pedagang

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Tim terpadu sedang menertibkan para pedagang di pasar Inpres Soe terkait Pengumuman Bupati TTS tentang Jam operasional Pasar Inpres Soe mulai pukul 05.00 WITA hingga 13.00 WITA 

PPKM mikro dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, mengingat saat ini angka kasus Corona di Kabupaten TTS meningkat.

"Kita sudah berlakukan PPKM mikro sampai tanggal 21 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten TTS," ungkap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kamis 1 Juli 2021.

Melalui surat Bupati TTS tertanggal 25 Juni bernomor Bapenda 33.01.01/235/2021, pemda TTS menutup sementara pasar tradisional mingguan dan pasar desa harian mulai tanggal 28 Juni hingga 28 Juli mendatang.

Selain itu, melalui pengumuman Bupati TTS nomor Bapenda 33.01.01/236/2021, Pemda TTS membatasi jam operasional Pasar Inpres SoE.

Pasar Inpres SoE dibuka dari Pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

"Untuk pasar Minggu di kecamatan dan pasar desa kita tutup sementara sampai tanggal 28 Juli mendatang. Sedangkan Pasar Inpres SoE, hanya buka sampai pukul 13.00 WITA berlaku mulai 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," jelas Aba Anie, Kepala Bapenda Kabupaten TTS kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Juni 2021. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved