Tim Terpadu Tertibkan Pedagang di Pasar Inpres SoE
Tim terpadu penertiban Pasar Inpres SoE yang terdiri dari Bapenda, Kodim 1621/TTS melakukan aksi penertiban pedagang
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Tim terpadu penertiban Pasar Inpres SoE yang terdiri dari Bapenda, Kodim 1621/TTS, Polres TTS, Satpol PP, Camat Kota SoE, Lurah Kota Baru, Kejaksaan Negeri Soe dan UPTB Pasar, Jumat 2 Juli 2021 pukul 13.00 WITA melakukan aksi penertiban pedagang di Pasar Inpres SoE.
Hal ini dilakukan pasca Bupati TTS mengeluarkan Pengumuman Nomor Bapenda 33.01.01/236/2021, dimana Pemda TTS membatasi jam operasional Pasar Inpres SoE mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona mengingat saat ini jumlah khasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten TTS meningkat.
Pantauan POS-KUPANG.COM, nampak kesadaran para pedagang untuk menaati pengumuman Bupati tersebut masih rendah.
Baca juga: Satpol PP TTU Tutup Paksa Toko Agam Jaya di Pasar Inpres SoE, Ini Alasannya
Hal ini terlihat dari masih banyaknya lapak dagangan yang buka walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 13. 00 WITA.
Walaupun Tim gabungan sudah mengingatkan untuk segera tutup, nampak masih ada pedagang yang melayani pembeli.
Kepala Bidang penagihan dan keberatan pajak dan Retribusi daerah, Bapenda Kabupaten TTS.
UPTB Pasar Inpres SoE, Jordan Betty mengatakan, tim terpadu akan secara rutin setiap hari melakukan penertiban terkait jam operasional Pasar Inpres SoE hingga tanggal 12 Juli mendatang.
Ia mengaku, dari hasil operasi hari pertama masih ditemui pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pasar Inpres Soe Disemprot Cairan Desinfektan
Selain itu kesadaran pedagang dan pembeli untuk menaati jam operasional Pasar Inpres SoE masih rendah.
"Kita terpaksa harus mengusir pembeli yang datang tidak menggunakan masker. Masih banyak pedagang yang belum menaati jam operasional sehingga harus kita paksa untuk menutup lapaknya," ungkap Betty
Mama Benu, pedagang sayuran di Pasar Impres SoE terlihat kesal saat diminta untuk segera menutup lapak jualannya. Ia kesal lantaran sayuran dagangan belum habis laku terjual.
Kendati demikian dirinya tetap menutup lapak jualannya.
"Kami ini orang swasta pak. Kalau baranb dagangan belum laku terjual baru suruh kami tutup ini kami rugi pak," ujar mama Benu dengan nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS memberlakukan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro mulai dari tanggal 28 Juni hingga 21 Juli mendatang.