KPK Dorong Penertiban Piutang Pajak dan Aset Daerah Pemkab Sumba Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendorong penertiban piutang pajak daerah dan pengelolaan aset pemerintah daerah ( pemda)
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendorong penertiban piutang pajak daerah dan pengelolaan aset pemerintah daerah ( pemda).
Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur di ruang pertemuan Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis 1 Juli 2021.
"Saat kami berkunjung ke hotel Nihiwatu, perwakilan manajemen siap memberikan data pengunjung secara host-to-host ke pemda, kami pikir ini bagus ya. Yang patuh menawarkan diri untuk berbagi data. Dapat mendorong kapasitas fiskal Pemda. Sedangkan untuk pelaku usaha yang abai dan tidak kooperatif, kami berikan peringatan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Demikian press release KPK yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 2 Juli 2021.
Baca juga: Ende Kabupaten Pertama Semua Pajak Daerah Dibayar Melalui Mobile Banking Bank NTT
Lebih lanjut dijelaskan dalam rangkaian kunjungan KPK ke Sumba Barat, KPK menyempatkan berdiskusi dengan 2 pihak manajemen hotel yaitu Lelewatu dan Nihiwatu. KPK menyampaikan apresiasinya kepada manajemen Nihiwatu karena telah patuh dengan peraturan dan rutin menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah.
“Penting bagi pemda untuk memetakan seluruh wajib pajak. Ditemukan ada wajib pajak hotel aktif yang tidak tercatat di pemda,” tegas Dian.
Kepala Bidang Aset lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat, Erens Djami mengatakan pada tahun 2019 total penerimaan pajak hotel sebesar Rp18 Miliar. Dari nilai tersebut terdapat 1 hotel yang mempunyai kontribusi terbesar atas penerimaan pajak hotel sebesar 91 persen yaitu Hotel Nihiwatu.
Sementara untuk Lelewatu, pemda bersama KPK memberi peringatan dengan pemasangan plang di depan hotel sebagai penanda belum membayar pajak sesuai Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 19 tahun 2011 tentang pajak daerah sejak hotel dibuka tahun 2019. Berdasarkan laporan self-assesment pihak Lelewatu, total tunggakan Januari 2019 hingga Januari 2020 sebesar Rp 96 juta di luar denda sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp 38 juta.
Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Pemkot Kupang Tahun 2019 Lampaui Target
“Ini sudah 4 kali pihak pemda datang dan menemui 4 orang yang berbeda. Pemda juga sudah surati sebanyak 2 kali namun informasinya tidak pernah tersampaikan ke manajemen yang katanya berkantor di Bali. Sampaikan ke pimpinan tolong jangan ditahan karena ada sanksinya bahkan hingga pidana,” tegas Dian.
KPK mengingatkan jika pertemuan kali ini tidak ditindaklanjuti, penyelesaian berikutnya dapat berupa tagihan paksa sampai dengan penyegelan. Pemda dapat juga menyerahkan penagihan ke Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara. Untuk itu, KPK meminta pihak manajemen Lelewatu kooperatif dengan segera lunasi tunggakan pajak dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Hadir menerima kunjungan pemda dan KPK, Financial Controler Hotel Lelewatu Adam Gunawan yang berjanji akan segera mengkomunikasikan hal ini ke pemilik hotel sambil menunggu surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang akan dikeluarkan pemda paling lambat pekan depan.
Inspektur Kabupaten Sumba Barat Ledi Lagu menyampaikan apa yang dilakukan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi. Pemda berkepentingan agar investasi tumbuh, tapi tidak menjadi alasan pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban pajaknya.
“Mari kita benahi bersama-sama secara transparan agar pariwisata tumbuh, tapi pada saat yang bersamaan pemda juga mendapatkan haknya agar masyarakat di daerah ini juga mendapat manfaat dari pajak yang taat disetorkan,” ujar Ledi.
Hal yang mencuat juga saat diskusi adalah sulitnya mendeteksi kewajaran nilai transaksi jual beli tanah yang dilaporkan ke pemda. Apalagi acuan nilai jual obyek pajak (NJOP) bidang tanah di Sumba Barat belum dimutakhirkan. Kondisi ini berpotensi hilangnya pendapatan pajak bea perolehan hal atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang signifikan. Ini perlu menjadi atensi pemda mengingat tingginya nilai pasar bidang tanah khususnya di Pulau Sumba yang potensi pariwisatanya sudah mendunia.
Untuk itu KPK langsung menyarankan agar pemda segera bekerja sama dengan BPN setempat untuk mengakses sistem informasi hak tanggungan elektronik yang memuat informasi lengkap terkait transaksi jual beli yang sertifikatnya diagunkan ke pihak perbankan.
Pada saat rakor, KPK memaparkan bahwa skor Monitoring Center for Prevention atau MCP Kabupaten Sumba Barat masih tergolong rendah yaitu 33,9 persen. Angka ini di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. Salah satu komponen penilaian MCP adalah manajemen aset. KPK berharap jangan sampai pemda lalai mengelola aset di Kab. Sumba Barat sehingga dikuasai pihak yang tidak berhak.
Turut hadir pada saat rakor Bupati Yohanes Dade menyampaikan bahwa penertiban aset para pejabat yang memasuki masa pensiun, pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah melakukan penarikan aset yang digunakan sebagai fasilitas.
“Kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan dukungan dengan pakta integritas ini. Kehadiran KPK bukan untuk mencari kesalahan kita tapi justru mendorong agar jajaran pemerintah daerah dapat bekerja dengan baik dan aset pemda bisa dikelola dengan baik,” ujar Yohanes.
Yohanes berharap semoga penandatanganan ini dilakukan oleh para pejabat secara sadar karena dorongan kewajiban dan tanggung jawab untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara serta menghindari dari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam implementasinya pakta integritas aset ini harus dilakukan secara berjenjang di perangkat daerah masing-masing. Saya berharap penandatanganan pakta integritas aset ini akan menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai abdi negara,” ungkap Yohanes.
Kegiatan rapat koordinasi berakhir dengan penandatanganan pakta integritas aset oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pejabat Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Sumba Barat. (*)
Berita Sumba Barat Lainnya