Jawa-Bali PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali

Editor: Kanis Jehola
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menangggulangan penyebaran Covid-19 dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Kamis 1 Juli 2021. PPKM akan berlaku mulai 3 Juli 2021. 

Menurut Anies, kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI, mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini telah dikerjakan jajarannya.

"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6). "Tidak ada persiapan khusus," sambung dia.

Saat ini Pemprov DKI lebih fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona baik di fasilitas kesehatan, maupun lokasi isolasi terkendali yang masih terus disiapkan.

"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkapnya.

Rencananya PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan berlaku mulai 3 Juli hingga 2 minggu ke depan.

Dalam rapat bersama pimpinan daerah dan unsur terkait, Luhut meminta pendapat daerah terkait PPKM Darurat dan strategi menekan lonjakan Corona yang fantastis.

Sejumlah pengetatan akan dilakukan mulai dari jam operasional mal, restoran, maupun penerapan WFH. Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja.

Untuk di Jawa dan Bali, Luhut yang mengemban tugas sebagai koordinator. Ia yang akan memastikan dan memantau daerah menjalankan PPKM Darurat. (tribun network/fik/yov/dng/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved