Jawa-Bali PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Musyawarah Nasional ( Munas) Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi --dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi --untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi.
"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," imbuhnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian membeberkan alasan kenapa PPKM darurat hanya diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Baca juga: 16 Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Koordinator
Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.
"Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.
Baca juga: Optimalisasi PPKM Berskala Mikro untuk Kendalikan Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Surat Edaran
"Begitu ada penambahan kasus harian, indeks penjualan ritelnya juga pasti turun. Di Thailand juga sama, ada penambahan kasus harian, naik, indeks penjualannya pasti turun. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi kondisi yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.
Hingga kemarin aturan teknis PPKM darurat masih dalam tahap finalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Ia ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali.
Sejumlah kepala daerah sudah diajak berdiskusi terkait PPKM darurat secara virtual. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut rapat koordinasi dengan Luhut kemarin mengatakan, PPKM darurat kemungkinan akan dilakukan dalam tataran mikro, yakni di tingkat RT/RW.
"Kesimpulannya lahirlah PPKM Mikro Darurat tetap berbasis mikro dan boleh lockdown. Tadi pagi saya sudah rapat dengan Pak Luhut. Jadi kalau media boleh mengutip apakah di Jawa Barat akan lokcdown? Jawabannya iya, tapi di level RT dan RW. Tidak dan belum di level kabupaten, belum di level provinsi," ujar Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual, Rabu 30 Juni 2001.
"Apa itu PPKM darurat? Itu akan diumumkan besok detailnya. Berita hari ini itu keputusan nasionalnya. Bagaimana mendapati yang menikah, tempat wisata, toko, mal dan sebagainya saya belum bisa sampaikan karena kami baru akan mendapati petunjuk protokolnya nanti sore sampai malam. Besok saya sosialisasikan ke 11 kota/kabupaten yang zona merah," lanjutnya.
Ridwan Kamil mengatakan PPKM Darurat ditujukan untuk 11 daerah zona merah di Jabar. Karena menurut dia, kasus aktif corona di 11 daerah itu terus mengalami peningkatan. 11 kota/kabupaten yang masuk zona merah di Jabar adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.