Cemburu Membawa Petaka, Pria Ini Masuk Sel Usai Geret Mantan Istri, Padahal Sudah Cerai, Kok Bisa?

Kejadian ini berawal dari Wibowo, panggilannya, mendatangi rumah mantan istrinya atau korban yang bernama Ima Faridah.

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/deeepblue
Ilustrasi kekerasan- Akibat cemburu berlebihan, pria ini masuk penjara gegera perbuatannya. 

Cemburu Membawa Petaka, Pria Ini Masuk Sel Usai Geret Mantan Istri, Padahal Sudah Cerai, Kok Bisa?

POS-KUPANG.COM - Lagi-lagi kasus kekerasan kembali terjadi.

Berawal dari rasa cemburu seorang pria malah dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Loh kok bisa?

Ya kasus kekerasaan ini saat ini tidak lagi memandang usia atau jabatan.

Baca juga: KPAI Sumba Barat Siapkan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak

Kekerasan juga bisa dilakukan siapa saja dan kepada siapa saja.

Orangtua ke anak, anak ke orangtua, atau teman ke teman lainnya atau bahkan suami dan istri.

Yeni Tri Wibowo warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri nampak lesu saat digiring ke meja pres rilis Mapolsek Plosoklaten pada Kamis 1 Juli 2021.

Yeni Tri Wibowo terpaksa mengenakan baju tahanan Polsek Plosoklaten karena dengan sengaja diduga melakukan tindak pidana kekerasan kepada seorang perempuan, mantan istrinya.

Baca juga: Kabar Pilu Thalita Latief , Sang Artis Jadi Sasaran Kekerasan Suaminya Saat Hamil, Memaafkan Tapi?

Kejadian ini berawal dari Wibowo, panggilannya, mendatangi rumah mantan istrinya atau korban yang bernama Ima Faridah.

Namun tanpa menjelaskan keperluannya datang ke rumah korban, tersangka Wibowo secara tiba-tiba marah kepada Ima Faridah yang saat itu ditemui di depan rumahnya.

Seketika itu Wibowo melakukan kekerasan kepada mantan istrinya hingga menggeret korban ke warung dekat rumah itu.

Selain menggeret dan melakukan kekerasan, tersangka juga tiba-tiba merebut tas korban yang sedang dibawa.

Baca juga: Penemuan Jenazah di Kabupaten TTU, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban

Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban.

Belum puas sampai di situ, tersangka kemudian mengambil HP milik korban di dalam tas yang direbut.

Namun setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian membanting dan merusak HP korban.

Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.

Baca juga: Ini Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Yang Ditangani Dinas P3A dan YSSP di TTS

Lantas apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksinya ini kepada istrinya?

Pertanyaan ini terjawab dari pengakuan tersangka yang menjelaskan bahwa aksinya ini dilakukan atas rasa kecemburuan kepada korban.

Saat diwawancarai di Mapolsek Plosoklaten, tersangka Wibowo menyampaikan bahwa ia cemburu dengan korban yang punya pasangan baru.

Kepada SURYAMALANG.COM grup Tribun Network, Wibowo menyampaikan bahwa ia diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu.

Kendati bercerai Wibowo masih mempunyai rasa kasihan dengan mantan istrinya dan masih punya tiga anak kecil hasil pernikahannya.

Wibowo gagal move on dan masih merawat kenangan manis bersama mantan istrinya.

Selain itu istrinya datang ke Wibowo, sempat meminta bantuan untuk diberikan modal agar tetap punya penghasilan.

Wibowo kemudian menuruti kemauan mantan istrinya dengan membuatkan toko dan perlengkapannya.

Wibowo atau tersangka meminta korban untuk membantu merawat anaknya hasil pernikahannya dengan korban sebelum bercerai.

Namun setelah dibuatkan toko dan modal, mantan istrinya malah mencampakkannya.

"Tetapi dia malah pergi, anak saya gak dirawat padahal saat itu anak saya sakit," ujarnya Kamis (1/7/2021).

Korban diduga pergi dan mencampakkan anak tersangka karena sedang dekat dengan seseorang.

Hal ini kemudian yang membuat amarah dari Wibowo memuncak dan menganiaya korban.

Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pihaknya segera melakukan proses penyelidikan.

"Kemudian kami amankan tersangka di rumahnya selang beberapa hari korban melaporkan kejadian ini ke Polsek," ujarnya.

Masih kata Bripka Mayanto Fajar, bahwa motif pelaku melalukan aksi penganiayaan kepada korban ini karena cemburu.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," jelasnya.

Berita kekerasan lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya Malang.com dengan judul Gagal Move On, Pria Kediri Lakukan Aksi Brutal kepada Mantan Istri, Cemburu Mengantarnya Masuk Bui

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved