Cemburu Membawa Petaka, Pria Ini Masuk Sel Usai Geret Mantan Istri, Padahal Sudah Cerai, Kok Bisa?
Kejadian ini berawal dari Wibowo, panggilannya, mendatangi rumah mantan istrinya atau korban yang bernama Ima Faridah.
Editor:
maria anitoda
KOMPAS.com/deeepblue
Ilustrasi kekerasan- Akibat cemburu berlebihan, pria ini masuk penjara gegera perbuatannya.
Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pihaknya segera melakukan proses penyelidikan.
"Kemudian kami amankan tersangka di rumahnya selang beberapa hari korban melaporkan kejadian ini ke Polsek," ujarnya.
Masih kata Bripka Mayanto Fajar, bahwa motif pelaku melalukan aksi penganiayaan kepada korban ini karena cemburu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang.com dengan judul Gagal Move On, Pria Kediri Lakukan Aksi Brutal kepada Mantan Istri, Cemburu Mengantarnya Masuk Bui