Pencurian di Sumba Timur
Kronologi Pencurian Uang Puluhan Juta Rupiah di Sumba Timur NTT, 1 Pelaku Dibekuk, 2 Masih Buron
Kronologi Kasus Pencurian Uang Puluhan Rupiah di Sumba Timur NTT, 1 Pelaku Dibekuk, 2 Masih Buron
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Gordy Donofan
Kronologi Kasus Pencurian Uang Puluhan Rupiah di Sumba Timur NTT, 1 Pelaku Dibekuk, 2 Masih Buron
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - M. Tolib dan dua rekannya masing-masing Sahrul dan Osias Soleman Elik alias Manto melancarkan aksi pencurian uang, Selasa 15 Juni 2021 lalu.
M.Tolib dan kawan-kawan melakukan pencurian uang di Jalan Umbu Tipuk Marisi, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polres Sumba Timur sudah berhasil menangkap M.Tolib, Selasa 29 Juni 2021.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK mengatakan, ketiga pelaku itu mencuri uang sebesar Rp 53.784.000 di dalam jok sepeda motor milik Marthen Rubu pada Selasa 15 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Pencurian Uang di Sumba Timur, Satu Pelaku Berasal dari Naikolan, Kota Kupang
"Kasus pencurian ini langsung dilaporkan Marthen Rubu ke Polres Sumba Timur dengan Nomor : LP/B/88/VI/SPKT/Polres Sumba Timur /POLDA NTT. Polisi langsung tindaklanjuti dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama M.Tolib pada Selasa 29 Juni 2021," kata Handrio.
Dijelaskan, M. Tolib adalah warga RT 1, Desa Kutaraya, Kacamatan Kayu Agung, Kabupaten Kayu Agung, Provinsi Palembang.
Sementara dua rekannya, Sahrul asal Jawa dan Osias Soleman Elik asal Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sedangkan kronologi, Handrio mengatakan, setelah menangkap Tolin, polisi melakukan interogasi dan dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa Tolib bekerjasama dengan Sahrul dan Manto untuk melakukan pencurian mengunakan kunci T dengan cara merusak kunci jok motor korban pada Selasa 15 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Pencurian Uang di Sumba Timur -Ini Total Uang yang Dicuri
"Tolib saat itu melakukan pemantauan di Bank BRI dan dua pelaku lainnya memantau di Bank NTT. Kemudian Sahrul dan Manto menelpon Tolib bahwa ada seorang bapak yang keluar dengan membawa uang. Kemudian pelaku membuntuti korban dimana korban keluar dari Bank NTT dengan menyimpan uang di dalam jok motor," jelas Handrio.
Dikatakan, saat korban tiba didepan Foto Copy Mita , Sahrul merusak jok motor korban, yang mana saat itu korban masuk kedalam tempat Foto Copy untuk memfoto copy KTP, NPWP, kartu keluarga dan akta nikah.
"Saat yang bersamaan Manto berperan memantau korban yang sedang foto copy berkas dan Tolib saat itu memantau dari sebelah jalan duduk diatas motor. Para pelaku akhirnya berhasil mencuri uang di jok motor milik korban dan kembali ke penginapan (Hotel Cendana) dan membagi hasil," ujarnya.
Sementara itu, penangkapan terhadap Tolib berlangsung pada 29 Juni 2021 pukul 13.00 Wita bertempat di samping Bank BNI Cabang Waingapu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Pencurian Uang
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Salfredus Sutu, SH dan Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, IPDA Suparjo.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu yang bersamaan kedua teman dari pelaku yakni Sahrul dan Manto langsung melarikan diri.
Hingga saat ini dua pelaku itu dalam pengejaran pihak kepolisian alias buron.
Berita Sumba Timur Lainnya