Polisi Ciduk Mahasiswi Dukun Aborsi

VRT alias Vera (20) tega membunuh janin yang dikandungnya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak seorang pria sedang melihat kuburan bayi yang digugurkan oleh Vera dibantu Yorince Tabun di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS 

POS-KUPANG.COM, SOE -VRT alias Vera (20) tega membunuh janin yang dikandungnya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang ini tidak bertindak sendiri. Vera dibantu Yorince Tabun, warga Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021. Organ tubuh itu pertama kali ditemukan MS, anak Yorince.

Kemudian warga Desa Oinlasi melaporkan ke polisi. Anggota Reskrim Polres TTS menindaklanjuti laporan itu dengan turun ke lokasi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah. Setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Ibrahim ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu 27 Juni 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mahasiswi Asal Kupang Lakukan Aborsi di TTS

 

Selanjutnya polisi mengamankan Yorince yang diduga membantu menggugurkan kandungan Vera. Upaya aborsi dilakukan di kediaman Yorince, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Jumat 19 Juni 2021.

Kepada polisi, Yorince mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut pasiennya bernama Vera, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang.

Pada Rabu (23/6), Mahdi memimpin tim Reskrim ke Kupang. Polisi mengamankan Vera selanjutnya dibawa ke Mapolres TTS. Menurut Mahdi, Yorince dan Vera telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kita tahan keduanya guna proses hukum selanjutnya," ujar Mahdi.

Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 248 Ayat 1 KUHP sub Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Baca juga: Pelaku Aborsi di Sumba Timur Mengaku Depresi dan Tekanan Ekonomi

Anak sulung Yorince, FS mengungkapkan, ibunya terpaksa membantu aborsi agar bisa melunasi tunggakan kosnya. FS kuliah di Kupang dan tinggal di kos milik orang tua Vera.

"Mama mau lakukan itu karena terpaksa. Kalau mama tidak lakukan maka saya yang harus keluar dari kos milik orang tua Vera. Karena saya sudah tunggak membayar uang kos selama empat bulan. Totalnya 1,1 juta," kata FS.

Mahasiswi semester 8 ini menjelaskan bahwa keluarga mereka kategori kurang mampu. Ibunya hanya seorang ibu rumah tangga, sedangkan ayahnya bekerja serabutan. Kadang menjadi tukang ojek, tukang dan petani sehingga penghasilannya tidak tetap.

Menurut FS, orang tua Vera pernah menghubungi ibunya meminta bantuan untuk melakukan aborsi kandungan anaknya.

"Mereka bilang ke mama, kalau tidak bantu, ya saya harus keluar dari kos sudah. Posisi saat itu orang tua juga tidak ada uang untuk bayar kos," tutur FS.

FS mengaku mengetahui kehamilan Vera namun tidak tahu jika Vera meminta ibunya membantu melakukan aborsi.

"Vera dengan dia punya pacar sudah sempat ketemu dengan mama di Oesao. Setelah itu, Vera dengan dia punya pacar pernah datang di rumah sekitar tanggal 13 Juni.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved