Idul Adha
Idul Adha 2021, Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
Baca juga: Cara Buat Acar Timun Plus Nasi Kebuli Pakai Rice Cooker, Jadi Menu Andalan Idul Adha
Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Bagi Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha , sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Sementara itu, pelaksanaan kurban dapat memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Cara Buat Acar Timun Plus Nasi Kebuli Pakai Rice Cooker, Jadi Menu Andalan Idul Adha
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Adapun dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca juga: Idul Adha 1442 H, Bacaan Niat Berkurban dan Doa Menyembelih Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Niat dan Puasa