Breaking News

Demokrat Moeldoko Gugat Yasonna

Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Moeldoko saat diwawancara Jurnalis 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Pada hari ini (Kemarin.Red) kuasa hukum KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ucap Rusdiansyah.

Dia berharap PTUN Jakarta segera menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. "Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," katanya.

Baca juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY Pantau Lokasi Bantuan Korban Bencana Seroja di NTT

 

Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.

Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan," katanya.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Baca juga: Partai Demokrat Hadapi Prahara Baru, SBY dan AHY Didesak Segera Minta Maaf Ke Presiden, Lho Ada Apa?

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tegas Rusdiansyah.

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Merespons hal ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Moeldoko bahwa menggugat pemerintah karena Yasonna memutuskan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat merupakan langkah yang tidak elok.

Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko bisa dijerat pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," kata Andi lewat akun Twitter miliknya.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan, gugatan ini sangat politis. Orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan pemerintah. Dia pun mendengar kabar ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut tindakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sangat memalukan.

Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ujar Herzaky.

Herzaky menjelaskan pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua COVID-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," jelasnya.

Kedua, Herzaky melanjutkan dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden.

Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Ketiga, lanjut dia, Menkumham dengan disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," jelas Herzaky.

Padahal, Herzaky menambahkan, bagi Demokrat, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko.

"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tegas Herzaky. (kompas.com/sin/tic)

Berita Partai Demokrat Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved