Breaking News

Mahasiswi Asal Kupang Aborsi

Begini Cara Yorince Tabun Membantu  Menggugurkan Kandungan Vera

orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan. 

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak seorang pria sedang melihat kuburan bayi yang digugurkan oleh Vera dibantu Yorince Tabun di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS 

Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun. 

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan. 

Baca juga: Bapenda Ende Study Banding ke Kabupaten TTS, Aba : Kita Saling Belajar dan Saling Memotivasi

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.

Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 248 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)

Berita Kabupaten TTS terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved