Mahasiswi Asal Kupang Aborsi
Begini Cara Yorince Tabun Membantu Menggugurkan Kandungan Vera
orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Begini Cara Yorince Tabun Membantu Menggugurkan Kandungan Vera
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Yorince Tabun mengaku menyesal telah membantu melakukan aborsi terhadap kandungan YRT alias Vera.
Kepada penyidik, dirinnya mengaku, memberikan minuman tradisional dan mengurut perut Vera untuk mengugurkan bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikandung Vera.
"Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut," ungkap Yorince kepada penyidik Reskrim Polres TTS.
Dirinya mengisahkan, pada 17 Juni, tersangka datang ke kediamannya dengan menumpang travel. Selama kurang lebih 3 hari, Vera tinggal di rumahnya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Klaster Mudik di Kabupaten TTS, 18 Warga TTS Terpapar Covid-19
Selama tiga hari, Vera diberikan minuman air rebusan daun kelor dicampur dengan daun fua'koti.
Pada 19 Juni pagi, usai mengkonsumsi air rebusan tersebut, Vera merasakan sakit pada bagian perut.
Mengetahui hal itu, Yorince lalu meminta Vera berbaring di atas tempat tidur lalu diurut.
Saat diurut, Vera diminta untuk berbaring seperti orang mau melahirkan dengan kedua kaki dikangkang.
Baca juga: Begini Pencapaian Realisasi PAD Dinas Perhubungan Kabupaten TTS
Sekitar pukul 09.30 WITA, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil keluar.
"Bayi itu awalnya keluar masih hidup. Tapi hanya bertahan sekian detik lalu meninggal dunia," ujar Yorince.
Mengetahui bayi tersebut telah meninggal, Yorince lalu mengubur jasad bayi tersebut di samping rumahnya.
Setelah dikubur, sekitar pukul 16.00 WITA, dirinnya mengantar Vera ke Terminal Haumeni untuk pulang kembali ke Kupang.
Baca juga: Bapenda Ende Study Banding ke Kabupaten TTS, Aba : Kita Saling Belajar dan Saling Memotivasi
Untuk diketahui, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega membunuh (aborsi) bayi delapan bulan yang dikandungnya.
Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun.
Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.
Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.
Baca juga: Bapenda Ende Study Banding ke Kabupaten TTS, Aba : Kita Saling Belajar dan Saling Memotivasi
Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.
Vera dan Yorince dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 248 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)
Berita Kabupaten TTS terkini