Idul Adha

Bacaan Niat Berkurban, Membaca Basmalah Dengan Sempurna Doa Menyembelih, 20 Juli Idul Adha 2021

"Terpenting dari ibadah kurban ialah menerapkan rasa ikhlas diri dan berserah diri kepada Allah SWT,"

Editor: Hermina Pello
Tribun Timur
Idul Adha 20 Juli 2021, doa dan niat berkurban. Bacaan Niat Berkurban, Membaca Basmalah Dengan Sempurna Doa Menyembelih, 20 Juli Idul Adha 2021 

"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.

Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.

Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud dan Doa Sehabis Shalat Tahajud

Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”

Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.

Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.

"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Dalam Bahasa Arab Serta Doa Buka Puasa, Keutamaan Puasa Senin Kamis

Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:

ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ

Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]

Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.

Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

Baca juga: Panduan Sholat Subuh Ramadan 2021 Serta Niat Sholat Subuh & Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved