Kantor Bahasa NTT Gelar Sosialisasi Empat Hari di Polres TTS, Jarimu Harimaumu

Selama empat hari, terhitung sejak Senin 21 Juni 2021 hingga Kamis 24 Juni 2021, Kantor Bahasa Propinsi NTT menggelar sosialisasi bertem

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A sedang memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum 

Kantor Bahasa NTT Gelar Sosialisasi Empat Hari di Polres TTS, Ini Yang Di Bahas

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM, SOE - Selama empat hari, terhitung sejak Senin 21 Juni 2021 hingga Kamis 24 Juni 2021, Kantor Bahasa Propinsi NTT menggelar sosialisasi bertema Produk Bahasa dan Hukum di Mapolres TTS. Menariknya, peserta dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan para Kanit dari Polsek se-Polres TTS, advokat dan juga wartawan. 

Sementara pemateri dalam sosialisasi ini di antaranya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu, Mahdi Ibrahim dan Kanit Pidsus Polres TTS, Aipda Max Klieng.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A mengatakan, perkembangan teknologi yang semakin maju membuat masyarakat menjadi begitu akrab dengan media sosial.

Namun sayangnya, masih banyak pengguna media sosial yang belum  memahami secara baik terkait penggunaan bahasa di media sosial yang benar. Masih banyak pengguna media sosial yang belum paham bagaimana konsekuensi apabila mereka menyampaikan ujaran kebencian, fitnah atau isu SARA melalui media sosial.

Baca juga: Politani Kupang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri, Ayo Calon Mahasiswa Baru Bisa Manfaatkan Ini

"Dulu orang menggunakan pribahasa, mulutmu harimaumu. Namun saat ini dengan perkembangan media sosial, orang  mengganti pribahasa tersebut menjadi, jarimu harimaumu.  Dimana jika masyarakat salah menggunakan media sosialnya bisa berkonsekuensi hukum," ungkap Syaiful.

Wakapolres TTS, Kompol Gede Arya Bawa mengucapkan, terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi NTT yang telah berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, advokat dan juga wartawan guna meningkatkan pemahaman terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar di media sosial. 

" ini  kegiatan yang bagus karena memberikan pemahaman terkait UU ITE, KUHP, khususnya pasal pencemaran nama baik, pemfitanahan dan lainnya yang sering dijumpai melalui media sosial. Kegiatan ini juga memberikan penguatan dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar ketika bermedia sosial," ujarnya.

Kompol Gede mengajak peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Apa yang didapat dari kegiatan ini, menjadi bekal agar kedepan penggunaan media sosial bisa menggunakan bahasa yang baik dan benar ketika bermedia sosial.

Baca juga: Pilkades di Sumba Timur Digelar Bulan Agustus 2021

Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A sedang memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum
Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A sedang memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum (PK/Dion Kota)

"Melalui kegiatan ini kita diberikan pemahaman tentang penggunaan bahasa yang baik dan benar ketika bermedia sosial. Karena itu, kepada para peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan baik," ajaknya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat pengguna media sosial agar dalam menggunakan media sosial bisa menggunakannya secara bijak. 

" Kita berharap masyarakat bisa menggunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan hoax, menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," imbaunya. (din)

Berita Polres TTS lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved